Klarifikasi Resmi Proyek Jembatan Riam Pangar, Penyedia Jasa Bantah Dugaan Material Tak Sesuai

Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar –Menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta tudingan kelalaian Konsultan Pengawas pada proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang, pihak penyedia jasa akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak penyedia jasa menilai pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya menyajikan informasi secara utuh dan berimbang, khususnya terkait istilah material seperti TS280, BJKU, maupun nomenklatur dagang lainnya.

“Penyebutan kode material di ruang publik tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Penilaian harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sertifikat mutu, serta hasil pengujian laboratorium,” demikian isi klarifikasi tersebut.

Material Melalui Tahapan Pemeriksaan

Dijelaskan bahwa dalam setiap pekerjaan konstruksi, material yang digunakan telah melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat. Mulai dari pengajuan oleh penyedia, pemeriksaan dokumen, verifikasi spesifikasi pabrikan, pengecekan visual di lapangan, hingga pencatatan dalam laporan pengawasan.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak benar jika material dipasang tanpa mekanisme pemeriksaan.

Penilaian Harus Berdasarkan Uji Teknis

Terkait besi tulangan yang menjadi sorotan, pihak penyedia jasa menyatakan bahwa penilaian kesesuaian tidak bisa hanya berdasarkan istilah dagang atau asumsi visual.

“Penilaian harus didasarkan pada manufacturer certificate, ukuran aktual, berat nominal, serta jika diperlukan melalui uji laboratorium oleh pihak berwenang,” lanjutnya.

Peran Konsultan Pengawas Sesuai Kontrak

Pihak penyedia jasa juga menegaskan bahwa Konsultan Pengawas telah menjalankan tugas sesuai dengan ruang lingkup kontrak, mulai dari monitoring mutu, pengawasan lapangan, pemberian instruksi teknis, hingga pelaporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keberatan atas Narasi Tendensius

Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya menyampaikan keberatan terhadap penggunaan diksi yang dinilai tendensius dalam pemberitaan, seperti “skandal material murahan” dan “konsultan makan gaji buta”.

Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi menimbulkan penilaian sepihak dan merugikan nama baik profesi serta pihak-pihak yang terlibat, sebelum adanya hasil audit teknis resmi.

Dorong Audit Melalui Mekanisme Resmi

Pihak penyedia jasa menegaskan bahwa jika terdapat dugaan ketidaksesuaian material, maka harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, seperti audit teknis, pemeriksaan fisik bersama, pengujian laboratorium, dan berita acara hasil pemeriksaan.

“Selama tahapan tersebut belum dilakukan, maka informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan belum dapat menjadi kesimpulan teknis,” tegasnya.

Terbuka untuk Audit Independen

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, pihak Konsultan Pengawas dan penyedia jasa menyatakan terbuka terhadap audit independen maupun verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

Harapkan Pemberitaan Berimbang

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya asas keberimbangan dalam pemberitaan media massa, dengan memuat konfirmasi dari seluruh pihak terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif.

Ajukan Hak Jawab

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak penyedia jasa secara resmi mengajukan hak jawab kepada media yang telah memberitakan isu tersebut, agar klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jernih, dan sesuai mekanisme teknis yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi,” tutup pernyataan tersebut.

NZ 77