Anggaran Ada, Jembatan Nihil: Proyek RP 5 Miliar di Bengkayang Jadi Sorotan

Penamerah.co.id,Bengkayang, Kalimantan Barat —Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar kini menuai sorotan tajam. Investigasi lapangan mengungkap dugaan kejanggalan serius: satu titik pekerjaan di Kecamatan Suti Semarang diduga tidak pernah dikerjakan, meski anggarannya disinyalir telah terserap.

Proyek dengan total pagu mencapai Rp5 miliar ini dilaksanakan oleh CV Matnor Konstruksi Supervisi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor 630/06/SP/JBT-TSB/PUPR-B/2025. Dalam dokumen tersebut, Kabupaten Bengkayang mendapatkan alokasi rehabilitasi tiga jembatan kayu di ruas Bengkayang–Batas Kabupaten Landak.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan fakta berbeda.

Dari tiga titik yang direncanakan, dua jembatan yakni Jembatan Sepungut dan Jembatan Kiung dilaporkan telah rampung. Sementara itu, satu titik lainnya—Jembatan Anak Selungki berukuran 8×4 meter di Dusun Selungki RT 004, Desa Muhi—hingga kini tidak menunjukkan adanya pembangunan.

Padahal, nilai anggaran untuk titik tersebut mencapai Rp130.305.264,93.

Fakta Lapangan: Nol Aktivitas, Tanpa Material

Pantauan langsung pada Sabtu, 4 April 2026, mengungkap kondisi mencolok:

– Tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi.
– Tidak ditemukan material konstruksi baru.
– Jembatan lama masih terbengkalai dalam kondisi lapuk dan membahayakan pengguna.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan progres pekerjaan dengan fakta di lapangan.

Sorotan ke PPK dan Pengawasan Proyek

Ketimpangan ini menyeret peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian teknis dan pencairan anggaran. PPK dinilai lalai, atau bahkan diduga membiarkan terjadinya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.

“Dua titik selesai, tapi satu ini sama sekali tidak dikerjakan. Tidak ada satu batang kayu pun. Ini harus dijelaskan, apakah ini proyek mangkrak atau ada indikasi penyimpangan anggaran,” tegas sumber di lapangan.

Warga setempat, Atut, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat.

“Jembatan ini sangat penting untuk mobilitas dan ekonomi warga. Kami berharap segera dibangun, jangan dibiarkan seperti ini,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti terjadi manipulasi laporan progres pekerjaan guna mencairkan anggaran tanpa realisasi fisik, maka pihak terkait berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius, antara lain:

– Pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
– Dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
– Sanksi administratif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, termasuk blacklist bagi kontraktor serta sanksi disiplin berat bagi aparatur terkait.

Desakan Transparansi

Publik mendesak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait status anggaran dan progres pembangunan Jembatan Anak Selungki. Transparansi dinilai penting guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Pernyataan Redaksi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.

(Tim redaksi)