MERANTI – Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau melakukan rapat pembahasan upah minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti-Riau tentang angka UMK 2023 mendatang, pembahasan di hadiri dari berbagai unsur, unsur Serikat Pekerja, Asosiasi pengusaha, BPS, Akademisi dan dari unsur Pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tengku Arifin S.SOS.pihaknya berharap agar pembahasan UMK tidak berjalan alot sebab adanya Rujukan Permenaker 18 tahun 2022.
“Ya kita ikutlah sesuai ketentuan, baik di asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Karena ini kan sudah diatur, biasanya kalau pekerja merasa kecil (upah) nuntutnya besar, padahal harus sesuai dengan aturan. Begitu pula sebaliknya kalau pengusaha anggap besar (upah), maka pengusaha menuntut juga. Ya kita balance sama-samalah karena standar pembahasan UMK tahun 2023 tentu berpandu pada permenaker 18 tahun 2022 karena formula perhitungan tertuang di permenaker tersebut jelas Tengku Arifin, Selasa (29/11/2022)
“Mudah-mudahan semua keputusan musyawarah dilakukan dengan kepala dingin”. Tegasnya
Dalam rapat tersebut Ibrahim Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Serikat Pekerja Rokok tembakau Makanan dan minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Ketua PC FSP RTMM-SPSI) Meranti, Ibrahim mengatakan bahwa kenaikan UMK harus bisa maksimal mengingat Meranti sudah 2 tahun tidak naik dan kebutuhan indek harga konsumen terlalu tinggi apalagi beberapa waktu yang lalu dengan kenaikan harga BBM dan beliau mengusulkan kenaikan 10 Persen.
Menurut yang disampaioleh Zulfikri. M. KOM. selalu sekretaris Dewan Pengupahan dari unsur akademis mengatakan, karena adanya Permenaker 18 tahun 2022, membuat angka UMK naik. Sebab pihaknya berpatokan bahwa nilai Alpha (A) ada pada 0,10 persen hingga 0,30 persen.
“Indikatornya itu adalah pertumbuhan ekonomi dengan inflasi setelah itu dirumuskan dengan indikator penerapan tenaga kerja disuatu daerah. Jadi terdapatlah nilai konstan itu”.
Menurutnya lagi, angka UMK Meranti 2022 ini lanjut tidak cukup untuk pemenuhan biaya di Meranti Namun jika merujuk pada permenaker 18 tahun 2022, kami berharap angkanya itu di 0,30 kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 239.635,80.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media pena merah Meranti tercatat bahwa sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan meranti disepakati dan ditandatangani pada 29 November 2021, oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan kabupaten Kepulauan Meranti, maka Dewan Pengupahan Meranti merekomendasikan penyesuaian nilai UMK Meranti tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.224.635,80 per bulan sementara tahun 2022 UMK tahun 2022 sebesar 2.985.000,00 maka UMK Tahun 2023 naik Rp 239.635,80 atau sebesar 8,03 persen dengan perhitungan yang berlaku. (Red)