Berita  

Hebohnya Dunia Pendidikan SMA/Sederajat di wilayah Kabupaten Pesawaran yang kerap menahan ijazah para siswa – siswi yang telah dinyatakan lulus oleh kementrian

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Pesawaran yang akrab dipanggil Maung Andalas, sangat menyangkan para oknum pelaku dunia pendidikan yang tidak memberikan contoh baik bagi generasi muda anak bangsa.

Menurut Ketua DPC AWPI Pesawaran, selayaknya dewan guru atau pemegang jabatan tambahan di dunia Pendidikan mengajarkan kepada calon penerus bangsa agar mentaati baik Undang – Undang atau peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, bukan sebaliknya, yakni memberikan contoh bahwasanya peraturan yang sudah ditetapkan dapat dilanggar.

Dijelaskan olehnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Lanjutnya, kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan non formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Diterangkan Ketua DPC AWPI Pesawaeqn, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Syahrullah alias Maung Andalas menegaskan, dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Masih kata Maung Andalas, perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan non formal.

Dia berharap, tenaga didik mengerti akan tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Maung Andalas menambahkan, berdasarkan informasi awal baik dari berita online dan pembahasan – pembahasan di group WhatsApp baik FGD Pesawaran dan lainnya , DPC AWPI Pesawaran akan segera membentuk tim investigasi untuk melakukan pulbaket dan puldata dan segera menyurati SMAN 1 Pesawaran, serta berkordinasi dengan DPD AWPI Lampung Agar segera menyurati dinas pendidikan provisi Lampung, prihal kerap terjadi penahan ijazah oleh oknum pendidikan di wilayah Lampung, yang memupuskan arti kemerdekaan dan hak sejahtera bagi generasi penerus bangsa.

” Kerap kali terjadi penahanan ijazah akibat perbuatan diduga oknum yang tidak bertanggung jawab di dunia pendidikan khususnya di wilayah kabupaten Pesawaran , kami akan segera melakukan penyisiran di wilayah pendidikan Bumi Andan Jejama, dan segera menyampaikan hasil investigasi ke DPD AWPI LAMPUNG”

” Kami berharap kepada warga masyarakat pesawaran dapat menyampaikan ke DPC AWPI Pesawaran jika ada hal yang sama terjadi di warga masyarakat, agar kejadian seperti ini tidak berlarut – larut, atau terulang kembali” pungkasnya.(suf)