BATAM, Penamerah.co.id – SMK Negeri 3 Kota Batam tanggapi pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu, dimana pemberitaan tersebut menurut pihak SMKN 30 Kota Batam perlu diklarifikasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bidang Humas SMKN 30 Kota Batam, Yacobus Nugroho bahwa pemberitaan miring ini, sama sekali belum konfirmasi kepada pihaknya maupun yang bersangkutan.
Nugroho menjelaskan kepada awak media bahwa pemberitaan yang masih dugaan tersebut tidaklah benar adanya, disebutkan bahwa diduga keras Kepala sekolah SMKN 3 ini diduga keras tilep dana SPP Siswa.
“Ini harus diluruskan, bahwa biaya SPP tidak sesuai yang diberitakan hingga Rp.350.000,- per siswa, biaya SPP sebenarnya per siswa Rp.300.000,- dan jumlah siswanya juga dituliskan di sana sampai 2000 lebih, tetapi sebenarnya jumlah seluruh siswa disini 1.677 orang,” Kata Nugroho
Ia juga mlenjelaskan bahwa dana SPP juga ada dasarnya dengan Pergub No 7 tahun 2020 dan besarannya itu Rp.300.000,- sampai dengan Rp.350.000,- untuk SMKN, jika SMAN itu berbeda lagi, aturan penggunaan dana SPP itu juga sudah diatur dalam Pergub tersebut.
“Kami tidak tahu dana SPP yang mana. Kepsek Refio di sini baru menjabat 4 bulan lebih, dari bulan Januari 2022 ini, dan sejak menjabat dana SPP sudah memakai sistem Virtual Accont,” jelasnya.
Nugroho juga menyampaikan bahwa dana SPP tersebut tetap dilaporkan ke Dinas Pendidikan setiap bulan, jelas dengan sistem tersebut tentunya lebih transparan.
“Dalam berita yang beredar juga penyebutan nama kepala sekolah juga salah, disana dituliskan Drs. Rifoi, MPd, yang benar itu Drs. Refio, MPd,” ujar Wakil Humas SMKN 3 Batam tersebut.
Dijelaskan Nugroho, bahwa uang SPP tidak semua siswa diwajibkan membayar, bagi yang tidak mampu atau orang tuanya telah tiada melalui pengajuan wali murid, maka akan di bebaskan dari pembayaran atau hanya membayar setengahnya.
“Kami telah mengoptimalkan pengunaan uang SPP untuk operasional sekolah, seperti untuk membayar upah guru honor, karyawan sekolah, fasilitas Work Shop tempat praktek siswa dan operasional lainnya,” ucap Nugroho.
Turut dijelaskan, bahwa penambahan lokal memang tidak mengunakan uang SPP, karena pembangunan gedung biasanya dari APBD atau APBN, contoh dalam waktu dekat SMKN 3 Batam akan ada penambahan lokal dari Disdik tahun 2022 ini, jadi tidak adanya penambahan gedung atau lokal bukan berarti dana SPP di korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Nugroho juga menepis adanya setoran siluman ke dinas pendidikan itu tidak benar, karena hal itu dapat mencemarkan nama baik kepala dinas.
“Kami berkewajiban memberikan laporan kedisdik tapi bukan berarti bagi-bagi untuk di korupsi,” cetus Nugroho.
Bahkan, sejak menjabat 4 bulan lebih Pak Refio, telah banyak melakukan gebrakan untuk sekolah, selain penambahan jurusan beliau juga telah membuat kerjasama dengan pihak swasta dalam hal pembinaan kepada siswa.
“Kami telah buka Kelas Industri, bekerjasama dengan Capela Dinamika Tbk, bahkan ada yang akan membuka industri sekolah, nantinya siswa kita yang akan menjadi pekerjanya. Tentunya kita menyiapkan gedung dan ini juga membutuhkan biaya,” tutup Nugroho.