MERANTI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah, dan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Gunawan Hadra .S.IP, M.IP (Analis Tata Praja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ketika dikonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang mengdefinisikan DPMD saling lempar bola panas tentang temuan dalam LHP salah satu desa di Kepulauan Meranti belum lama ini. Senin (9/1/2023)
“Tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan pertama tentunya untuk konteks pembinaan, dan ketika ditemukan kesalahan kami bina agar tahun-tahun berikut tidak terjadi lagi, kemudian temuan tersebut harus dikembalikan, yakni dengan menyetor ke kas desa, kedua diminta untuk melanjutkan pekerjaan apabila ditemukan pada pekerjaan, namun sejauh ini selalunya temuan itu terjadi pada penyelesaian keadministrasian”. Jelas pria yang akrab disapa pak Gun itu.
Dijelaskannya lagi, bahwa pengembalian atau penyelesaian pekerjaan itu juga dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni 60 hari sejak dinyatakan ada temuan, dan bila mana tidak lanjuti maka akan diberikan teguran pertama selama 3 hari sampai ke teguran yang ke tiga.
Menurut Gunawan, bahwa semua itu memerlukan proses dan alur pemeriksaan secara bertahap sebelum sampai ke pengadilan, dan yang dapat dikatakan ada kerugian Negara apabila setelah melalui keputusan pengadilan, untuk itu jangan terlalu dini atau semena-mena memberikan vonis setiap temuan pemeriksaan itu adalah kerugian Negara.
“Bahwa sangat salah bila ada yang mengatakan kerugian negara disaat tidak atau belum adanya keputusan pengadilan, apalagi dinegara indonesia memakai sistem praduga tak bersalah dan itu hanya didasarkan tuduhan belaka”. Ucap Gunawan.
Untuk itu dia berharap kedepannya segala bentuk informasi hendaknya disampaikan dengan akurat, agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan, hal ini sudah dijelaskan dalam Undang-undang KIP, Bahwa setiap informasi publik yang diminta itu dikeluarkan oleh badan publik yang menguasai melalui pejabat publik yang berwenang.
“Harapan kami supaya kita semua mengedepankan praduga tak bersalah, dan tentunya tidak asal menduga-duga hal yang tidak sepatutnya ”. Tuturnya. **(Ibrahim)