Berita  

Merasa Difitnah, Awak Media Ini Berikan Keterangan 

Merasa Difitnah, Awak Media Ini Berikan Keterangan

 

Pesisir Barat Penamerah .co.id| Sebagaimana berita yang viral yang diterbitkan 2 media online dengan berjudul (“Oknum EL dan Kawan-kawan Minta Uang Dua Juta Lima Ratus, dan Diancam Diberitakan Di Media Jika Tidak Membrikan Sejumlah Uang”).Pihak oknum awak media yang merasa diberitakan memberikannya klafirikasinya.

Menurut Eko Lesmana Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, tetapi perlu di garis bawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Permasalah ini mencuat berawal dari ketika Jurnalis Edo Lesmana dan kawan-memberitakan SDN 108 Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung yang diterbitkan beberapa online ternama, atas dugaan oknum Kepala Sekolah Maryam.

Menurutnya, bahwasanya ada dugaan dana perawatan sekolah tidak ada, dihabis dibelikan buku paket sekolah hingga 40 persen ujar Eko menurut kata Maryam.

“Saya (Edo Lesmana) dan kawan-kawan memberitakan SDN 108 Krui sudah sesuai hasil wawancara dengan kepala sekolah, apa yang disampaikan Ibu Maryam, itu yang kami publikasikan ke media online dan tidak mengada-ada,” ujar Edo.

“Pada tanggal 31 Oktober 2022, terbitlah pemberitaan di du media online yang berjudul (“Oknum EL dan Kawan-kawan Minta Uang Dua Juta Lima Ratus, dan Diancam Diberitakan Di Media Jika Tidak Memberikan Sejumlah Uang”). Hal tersebut “TIDAK BENAR DAN MEMFITNAH SAYA.” Ujar Eko.

Menurut Edo Lesmana saat ditemui beberapa media dikantor (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil Kabupaten Pesisir Barat, tentang kebenaran atas pemberitaan dirinya di 2 media online.

Edo menjelaskan, kepada beberapa media khususnya di kabupaten Pesisir Barat, “itu tidak benar apa yang diberitakan oleh 2 media online tersebut.” Itu fitnah dan pembunuhan karakter buat saya,” katanya.

“Dengan tegas, saya tidak pernah komunikasi atau berbicara langsung, apalagi meminta uang kepada pihak sekolah dengan sejumlah apa yang diberitan oleh 2 media itu.”Ini diduga ada oknum media yang mengatasnamakan saya, dan meminta uang kepada pihak sekolah, tegas Edo.

 

Menurut pandangan media ketika mendengarkan rekaman percakapan antara Edo Lesmana dengan Petinggi media itu (YD) ini diduganya ada unsur dendam pribadi.Di tempat terpisah, salah satu LBH Sai Hati praktisi hukum & tim lawyer, Akhmad Hendra. S.H., M.H. di Bandar Lampung.

 

Akhamd Hendra, S.H., M.H mengatakan kepada awak media saat diwawancarai via telpon pribadinya.Menjelaskan semuanya itu hidup dimasyarakat tidak mungkin berbenturan dengan hukum, ini bagaimana kita sebagai penegak hukum untuk meredam atau meluruskan.

“Menurut saya dengan adanya yang ini diberitakan oleh 2 media ini harus kita sebagai kuasa hukum atau lawyer ada etikalah,” ujarnya.

“Kita sama-sama dilapangan harus ada etika, harusnya kan klarifikasi dulu atau pembuktikan apakah seorang wartawan ini telah melakukan pemerasan dengan cara-cara yang disebut di media online itu, harusnya dilakukan klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan,” tuturnya.

“Ada gak buktinya jangan dengar katanya, langsung diterbitkan ke media, kalau begini kan, kalau dia (wartawan) tidak terima dan tidak ada bukti, bisa jadi dituntut balik pengacara ini, tegas Hendra.”

Benar atau tidak Edo Lesmana, seseorang benar salah di pengadilan Nanti, praduga itu harus dalam tulisan pemberitaan di sebuah media, jangan langsung mengatakan seorang itu sebagai pelaku.

Bilamana tidak memakai praduga artinya menuduh, kalau benar, kalau tidak benar, disitu ada hak seseorang menuntut balik, karna apa, 1 pencemaran nama baik wartawan, media itu ibarat kayak tawon, kalau saya gambarkan.

Ada berita yang negatif langsung menyebar, kalau sudah masuk seperti ini bagaimana dong, kalau tidak terbukti Si (EL) dia bisa nuntut balik. Pencemar nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang ITE.

Jika Edo Lesmana tidak terbukti dan melaporkan balik, itu sudah masuk ranah pidana, nanti diliat pasal dan undang-undangan kena berapa tahun.

Nanti dilhat masuk ke undang-undang ITE, pencemaran nama baik nanti diliat dari kepolisiannya, berarti ada pasal.

Undang-undang ITE karena sudah menyebarluaskan, berartikan sudah menyebar kemana-mana dan orang-orang sudah tahu dan pasal 27 itu kan sudah tahu dan bisa dibuka, tegas Hendra.

Nah, kalau undangan-undangan pencemaran nama baik, kalau tidak terbukti, dia (Red-EL) bisa nuntut balik, kayaknya bahasa praduga itu dalam penulisan tetap harus kita pakai.

Baik itu dikepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kita sebagai pengacara atau lawyer bahasa praduga itu harus, artinya kan masih menduga bukan menuduh.

Kalau didalam pemberitaan di 2 media, saya lihat Si (EL) sudah tertuduh dan terdakwa by, yang bisa menuduh itu pak hakim, dan hakim yang memutuskan mereka ini bersalah atau tidak, tegas Hendra. (TIM)