penamerah.co.id Ketapang Kalimantan Barat- Sangat disayangkan Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Ketapang , Miliaran rupiah mirisnya Proyek Pembangunan tersebut ,
“MANGKRAK BERTENDENSI KORUPSI” siapa yang bertanggung jawab…??? .
“Pemerintah Daerah/Pemda Kabupaten Ketapang ,semestinya punya solusi untuk dapat menyelesaikan Pembangunan Rumah Adat Melayu berlokasi di Desa Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong .
“MANGKRAK alias terbengkalai yang telah menghabiskan anggaran Miliaran rupiah .
Mengingat Proyek Pembangunan Gedung Rumah Adat Melayu MANGKRAK alias terbengkalai ,Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang . Sebagaimana mestinya harus tanggap dan punya solusinya jangan sampai Pembangunan Gedung Rumah adat Melayu menjadi sia sia dan azas manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Ketapang .
“Tahap awal Pembangunan Rumah Adat Melayu Anggaran Tahun 2019 senilai Rp 1.400.000. 000 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) .Rincian kegiatan Pekerjaan Pembangunan tersebut.
Pembersihan lokasi seluas 28.510 M2 dan Pembuatan Jalan meting .Selanjutnya anggaran Tahun 2020 senilai Rp 938.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) ,kegiatan pekerjaan Pondasi Poer sebanyak 40 titik menggunakan tiang pancang sebanyak 436 batang minipile ukuran 20×20 panjang 6 meter .
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Pembangunan Rumah adat Melayu Desa Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong .Sangat mirisnya Proyek Pembangunan Rumah adat Melayu yang telah menghabiskan anggaran Miliaran rupiah tinggal hanya berupa tiang tiang pancang .Diindikasi Proyek Pembangunan Rumah adat melayu,”PROYEK ABUNAWAS”.
Desas desusnya Aparat Yudikatif Kabupaten Ketapang ,diindikasi pernah melakukan audit di Proyek Pembangunan Rumah adat Melayu tersebut . Mirisnya hingga kini….??? Dugaan kuat Proses penyidikannya di PETI ES kan .
Hal ini kurang Tegasnya dalam hal menegakan kebenaran dan keadilan oleh penegak hukum yang amanah dalam mengemban tugas .Dugaan kuat adanya Permainan Hukum dari segelintir Oknum yang memanfaatkan situasi dan posisi jabatan yang diduduki didalam Profesinya , diindikasi Proyek Pembangunan Rumah adat Melayu tersebut …..??? .
“Definisi ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme (KKN) , Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ,dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 .”Menegaskan pengembalian keuangan negara dan Perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi nya .
Scritp Keterangan Masyarakat .Iskandar selaku warga Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .Proyek Pembangunan Rumah Adat Melayu yang menghabiskan dana anggaran Miliaran bersumber dana APBD Kabupaten Ketapang , salah satunya adanya pembekakan biaya anggaran yang sampai berapa kali dianggarkan .Namun sangat mirisnya Proyek Pembangunan tersebut ,hingga kini molornya kelanjutannya pekerjaan konstruksinya menimbulkan Proyek MUBAJIR dan diindikasi .”PROYEK ABUNAWAS”,Ujarnya Iskandar .
Script Analisis Lembaga TINDAK. Saat di hubungi Via WhatsApp koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa kegagalan pembangunan Rumah adat Melayu di ketapang perlu di lakukan tinjauan ulang secara Yuridis dengan singkronisasi Audit Fisik dari BPKP untuk mengetahui dimana letak Masalahnya sehingga sampai terjadinya kegagalan di Pembangunan tersebut karena Mengingat Rentang Waktu Pengerjaan Proyek sudah cukup lama, kata yayat.
Terkait Dengan Ada atau tidaknya Masalah Korupsi didalamnya Apalagi Sudah Mengarah Kepada Perbuatan Mencurangi dilakukan dengan Persekongkolan didalam lingkaran Kegiatan Proyeknya tersebut Maka Semestinya Harus ada Informasi dari Pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang Secara Transparan Yang disampaikan kepada Publik Secara Terang benderang Tentang Status Uang Negara Yang telah digunakan Untuk Kegiatan Pembangunan Proyek Rumah adat Melayu tersebut, kata Yayat.
Pendalaman Hukumnya Mestilah dilakukan secara Serius dan Khusus oleh APH Kejaksaan Terkait Kenapa Sampai Mangkraknya Proyek Rumah adat Melayu tersebut dan Kenapa Mesti di keluarkannya Anggaran APBD Kabupaten Ketapang, beberapa kali untuk Kegiatan Proyek Rumah adat Melayu tersebut, hela Yayat.
Unsur unsur Perbuatan Melawan Hukumnya Sudah Kelihatan didalam Proyek Pembangunan Rumah adat Melayu Kabupaten Ketapang Namun Penanganan Hukumnya Lamban dan Malah Justru tidak di Sentuh sama sekali, kata Yayat.(tim)