BATAM, Penamera.co.id – Dua orang pelaku pencurian di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Bengkong, Kota Batam berhasil ditangkap jajaran Polsek Bengkong, Juma’at (29/5/2022) dini hari.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, saat melakukan konferensi Pers di Mapolsek Bengkong, Jumat (13/05/2022).
“Pada Jum’at dini hari (9/5/2022) sekira pukul 01.00 wib, tetangga korban insial P melihat kedua pelaku sedang mengangkut barang-barang keluar dari dalam ruko tempat usaha korban insial H kemudian Saksi P menghubungi korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut,” ujar Bob Ferizal yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian.
Turut dijelaskan juga bahwa pelaku yang di amankan berinisial STS (32 Tahun) dan SH (38 Tahun) yang berhasil di amankan di Perum Greentown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Korban yang tinggalnya di depan tempat kejadian langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil, korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan depan kantor Camat Bengkong dan menandai mobil pelaku dengan Merek toyota Yaris warna Hitam BP1464VE,” jelas Kapolsek Bengkong tersebut.
Saat korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Minggu (8/5/2022)
Rabu, dini hari (11/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib, pelaku STS yang merupakan penyewa mobil merek toyota yaris, warna hitam, BP1464VE yang digunakan pelaku berhasil diamankan di Perum Grentown, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku di Perum Grentown Kec, Bengkong-Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mesin Trafo Las Mig Aluminium, 2 unit mesin trafo las besi, 4 bor batrei, 1 Bor Beton, 2 gerenda potong, 2 alat Lother, 1 hair drayer/Pemanas, 1 unit mobil merek Toyota Yaris Warna Hitam BP 1464 VE dan 1 besi kunci roda mobil warna hijau.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap AKP Bob Ferizal.