Berita  

Lemahnya Pengawasan Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam, Penjual Eceran Ditangkap Produksi Jalan Terus

Berbagai Merk Rokok Tidak dilengkapi Pita Cukai yang beredar di Kota Batam.

BATAM, Penamerah.co.id – Banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Provinsi Kepulauan Riau terkhusus di Kota Batam sampai saat ini masih saja terus berjalan seolah tanpa ada tindakan dari pemerintah terkait.

hal itu dikarenakan perusahaan rokok terus saja melakukan produksi, dikarenakan bisnis yang sangat menjanjikan walaupun hal tersebut sudah tidak dibenarkan pemerintah.

Saat Bea Cukai Batam melakukan Penangkapan Rokok Ilegal tanpa pita cukai. (Foto: Humas Bea Cukai Batam).

Akhir-akhir ini Bea Cukai Batam getol melakukan rajia rokok tanpa pita cukai kepada beberapa gosir maupun ritail (pedagang eceran).

Seperti diketahui halayak ramai, perusahaan terbesar yang memproduksi rokok tanpa pita cukai merk H & D, PT. Adhi Mukti Persada yang beralamat di kawasan industri Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Kota Batam.

Juga demikian yang disampaikan Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK), Namun hal tersebut bertolak belakang, kenyataannya hingga saat ini rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.

produksi rokok tanpa Cukai di Kota Batam Free Trade Zone (FTZ) izinnya yang sebelumnya dikeluarkan BP Batam, namun sejak bulan Mei 2019 lalu, BP Batam dikatakan sudah tidak lagi memberikan kuotanya.

“Sejak 17 Mei 2019 sampai saat ini, BP Batam sudah tidak lagi menetapkan kuota rokok yang dikonsumsi di kawasan bebas Batam,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 silam.

Dilansir dari batampos.co Senin, (3/2/2020) lalu menuliskan, Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi,

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen l Bea Cukai Batam, Tri Lukita Adi saat dikonfirmasi awak media terkait bebasnya rokok tanpa pita cukai belum memberikan tanggapan, walaupun sudah meninggalkan pesan WhatsApp. (Red)