Fenomena Lautan Sampah Di TPA Wonosari Singkawang.

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Sampah menjadi permasalahan di hampir seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Singkawang. Timbunan sampah di Kota Singkawang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas perekonomian yang terus berkembang.

Tumpukan sampah yang semangkin tinggi adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Singkawang tepatnya dijalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Beberapa faktor yang menyebabkan penumpukan sampah ini meliputi peningkatan konsumsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Dampaknya meliputi pencemaran lingkungan, risiko penyakit, dan banjir.

Dan pengurangan dilakukan dengan menerapkan berbagai inovasi yang menerapkan teknologi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Pengelolaan sampah di Kota Singkawang belum berjalan maksimal, dikarenakan daerah
pelayanan pengelolaan sampah belum menyeluruh di Wilayah Kota Singkawang.

Permasalahan sampah ini apabila tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Salah satu tahapan
operasional yang paling penting adalah pengelolaan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Wonosari.

Dalam Undang-undang hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup di Indonesia adalah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu,

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan.

Di Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Pasal ini menekankan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM yang diatur dalam undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional HAM yang diterima oleh negara.

Senada dengan hal diatas kepada awak media, ketua LSM Opini Kota Singkawang Dwi Fitriadi,SH dengan didampingi staf intelektual muda Ade Maslan yang menyoroti tempat pembuangan akhir di Wonosari pada Selasa (4/6/2025).

“mengatakan tingginya jumlah sampah an organik dan organik yang dihasilkan oleh sampah rumah tangga di masyarakat Kota Singkawang disebabkan oleh kebiasaan dan kurangnya edukasi dalam memilah sampah, yang organik dan an organik.

Sampah an organik berupa plastik dapat bernilai ekonomis daripada berserakan kemana-mana sehingga merusak pandangan tidak lestarinya lingkungan. Kondisi ini juga semakin memburuk ketika kita lihat sampah an organik di TPA Wonosari seperti lautan sampah.

“Ditambah jika pengelolaan sampah an organik berupa plastik yang tidak berkelanjutan maka akan terjadilah polusi plastik,

untuk itu kami merencanakan bahwa sampah plastik dan botol plastik, dapat kita jadikan bata-bata plastik yang bernilai guna dan bermanfaat untuk pembangunan,”jelas Dwi Fitriadi.

Dwi Fitriadi menambakan Inisiatif masyarakat dan komunitas dalam pengelolaan sampah sangat penting, meski pengelolaan sampah di tingkat pemerintah masih menghadapi tantangan,

sejumlah inisiatif dari masyarakat dan komunitas telah memberikan dampak positif. Program-program seperti bank sampah, komunitas pemilah sampah di Kota Singkawang.

“Solusi Menuju Indonesia Bebas Sampah di Kota Singkawang, memerlukan upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi fenomena sampah ini antara lain, 3R dalam pengelolaan sampah adalah prinsip yang terdiri dari Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang),” ucap Dwi Fitriadi

Hal ini dimaksudkan agar dapat diberikan rekomendasi kebijakan dalam mengurangi produksi sampah, sampai dengan pengolahan sampah,tuk menjadikan daur ulang yang bisa bermanfaat buat masyarakat dan juga peningkatan pengawasan dan pengelolaan terhadap sarana prasarana TPA.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif evaluatif, dimana menggunakan pendekatan persamaan geometrik dalam melakukan prediksi timbulan sampah dan kapasitas daya tampung TPA.

Prinsip ini bertujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan dengan memaksimalkan penggunaan barang,

memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan, dan mendaur ulang sampah menjadi produk baru, tutur Dwi Fitriadi ketua LSM Opini Kota Singkawang yang dalam waktu dekat akan hearing ke DPRD Kota Singkawang.

Sumber : LSM Opini Kota Singkawang
Editor : Ary
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas