Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Sebuah perusahaan di Singkawang, PT Sumber Protein Lestari (SPL), kini menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa PHK, bahkan berani mengabaikan panggilan DPRD Singkawang.
Pada tanggal 28 Mei 2025, Komisi II DPRD Kota Singkawang menggelar hearing terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja, Sdr. Arie Purwandi dan Sdr. Tri Febriadi, oleh Perusahaan PT SPL.
Namun sangat disayangkan, di pertemuan tersebut pihak perusahaan terkesan mangkir alias tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Hearing saat itu juga dihadiri selain oleh pekerja yang dirugikan, kuasa hukum pekerja, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK), dan para anggota Komisi II DPRD Kota Singkawang.
Kuasa hukum pekerja, Roby Sanjaya, SH, menyatakan kekecewaannya atas sikap Perusahaan PT. SPL yang tidak kooperatif dan dinilai tidak menghormati institusi negara tersebut.
“Bahkan kami mengecam sikap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik. Ini bukan pertama kali PT SPL mengabaikan proses hukum,” tegas Roby Sanjaya, Selasa (10/6/2025).
Sementara perwakilan DPMTK Singkawang, Sidik, menuding kuasa hukum dan pekerja “tidak prosedural” karena langsung melibatkan DPRD. Namun, justru tudingan tersebut dibantah langsung oleh Roby Sanjaya.
Ia menunjukkan bukti bahwa upaya bipartit dan tripartit telah dilakukan, tetapi PT SPL selalu absen.
“DPMTK sendiri telah menandatangani surat permohonan tripartit yang kami ajukan, tetapi kini justru menyalahkan kami dengan tuduhan tidak prosedural. Jangan mengajari kami soal mekanisme hubungan industrial, karena bukti-bukti sudah jelas,” tegas Roby Sanjaya.
Roby Sanjaya juga kembali menyatakan bahwa PT SPL telah melanggar kewajiban hukum sebagai pengusaha, termasuk tidak memberikan salinan kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan kompensasi PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
Sementara hasil hearing memutuskan bahwa pertemuan lanjutan bakal kembali dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kuasa hukum pekerja juga kembali mendesak agar Perusahaan PT SPL untuk hadir dan bertanggung jawab dalam pertemuan ini, serta memenuhi tuntutan pekerja sesuai hukum yang berlaku dan menghormati proses demokrasi melalui lembaga DPRD.
Roby Sanjaya, SH juga mendesak agar PT SPL untuk bertanggung jawab karena diyakini telah melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021, termasuk PHK sepihak tanpa pesangon, tidak memberikan salinan kontrak kerja, upah di bawah UMK, dan penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan tetap.
Jika perusahaan tetap tidak hadir, ini bukti nyata bahwa mereka tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan otoritas negara,” ungkap advokat Roby Sanjaya, SH & Partners ini.
Sumber : Roby Sanjaya,SH
Editor : Ary
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas













