Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar | 20 September 2025, ~Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan sewenang-wenang PT. Federal International Finance (FIF) Singkawang yang tidak hanya diduga melakukan perampasan kendaraan bermotor konsumen secara melawan hukum, tetapi juga melakukan penghinaan terhadap profesi Advokat, Lembaga Bantuan Hukum, serta Wartawan.
LBH RAKHA telah resmi membuat tiga laporan polisi di Polres Singkawang pada Jum’at, 19 September 2025, yaitu:
1. Laporan dari Ismuliah (Pemilik Kendaraan)
Dugaan tindak pidana Perampasan Kendaraan Bermotor dan Penadahan atas penyitaan sepihak Honda Scoopy KB-2263-YW oleh debt collector bernama Ucok dan kemudian ditahan di kantor FIF tanpa prosedur hukum.
2. Laporan dari Joko Budi Sutarno, S.IP. (Wartawan Kalimantanpost.online),Dugaan tindak pidana Penghinaan Profesi Wartawan, karena meskipun telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dan Surat Tugas, dirinya dilecehkan oleh perwakilan FIF bernama Andika dengan sebutan “wartawan abal-abal”. Tindakan ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 310 KUHP.

3. Laporan dari Roby Sanjaya, S.H. (Ketua LBH RAKHA / Advokat),Dugaan tindak pidana Penghinaan terhadap LBH RAKHA dan Profesi Advokat. Saat mendampingi klien, Roby Sanjaya ditolak dengan alasan kuasa lisan tidak sah dan dilecehkan dengan sebutan “LBH abal-abal” serta diminta “belajar hukum lagi.” Padahal, Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata menegaskan kuasa lisan sah menurut hukum. Perbuatan tersebut jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan perlindungan dan imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
Penghinaan Profesi adalah Serangan terhadap Hukum dan Demokrasi
LBH RAKHA menegaskan bahwa pernyataan menghina profesi Advokat, LBH, dan Wartawan bukan sekadar pelecehan personal, tetapi merupakan serangan langsung terhadap martabat profesi hukum dan pers yang merupakan pilar keadilan dan demokrasi.
Profesi Advokat dijamin oleh UU Advokat, memiliki imunitas dalam menjalankan tugas, dan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki legitimasi penuh memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, diakui oleh negara, bukan “abal-abal”.
Wartawan dijamin oleh UU Pers, dan memiliki hak konstitusional untuk meliput peristiwa demi kepentingan publik. Menyebut wartawan resmi sebagai “abal-abal” adalah pelecehan terhadap kebebasan pers.
Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA, menegaskan:
“Penghinaan terhadap profesi advokat, LBH, dan wartawan adalah pelecehan terhadap sistem hukum dan demokrasi. Advokat dilindungi UU, LBH diakui negara, dan wartawan dijamin konstitusi. Tidak ada satupun pihak yang boleh merendahkan profesi ini. Kami akan melawan setiap tindakan arogan dan melawan hukum melalui jalur hukum.”
LBH RAKHA Minta Aparat Tegas
LBH RAKHA mendesak Polres Singkawang untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Negara wajib hadir melindungi rakyat dari praktik leasing dan debt collector yang bertindak di luar hukum, serta memberikan perlindungan bagi profesi advokat dan wartawan yang menjadi pilar demokrasi.
Sumber : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa ( LBH RAKHA) Roby Sanjaya, S.H
Pewarta : Ferry
Editor : DM
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas













