Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Tidak ada hak siapapun bahkan media manapun menyebut oknum wartawan,baik yang sudah terverfikasi ataupun belum terverifikasi di Dewan Pers disebut abal abal.
Diangkat dari judul dan isi sebuah media yang sengaja kita tidak sebutkan merk-nya, mengatakan bahwa Klarifikasi Pemberitaan Kota Singkawang Kepada Internal FIF Andika ada wartawan Abal Abal dikarenakan tidak memperkenalkan dirinya sebagai wartawan saat mendatangi kantor FIF cabang Singkawang terletak di Jl. Alianyang No. 62A, Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat pada hari jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul: 09.00 wiba membuat pendiri Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA) Roby Sanjaya,SH yang juga berprofesi sebagai pengacara angkat bicara.
Roby mengatakan bahwa pada saat kejadian posisinya ada ditempat dan Roby juga menegaskan bahwa tidak ada hak siapapun bahkan instansi/lembaga manapun yang boleh mengatakan seseorang itu adalah wartawan Abal Abal dikarenakan wartawan tersebut tidak menggunakan unifom atau seragam khusus yang dipakainya.
Agar kita pahami, bahwa selama wartawan tersebut memiliki identitas resmi yang dikeluarkan perusahaan pers yang memiliki legalitas sesuai Undang Undang Pers dan memperlihatkannya maka siapapun tidak berhak mengatakan bahwa wartawan tersebut Abal Abal.”Jelas Roby.
Dewan Pers dalam hal ini hanya sebagai lembaga pengawas jalannya Pers yang sehat bebas dari hoax,bukan berarti Dewan Pers adalah penentu wartawan atau media tersebut palsu.
Karena sangat jelas didalam Undang Undang Pers Pasal 1, No.4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.”Jelas Roby lagi.
Dipasal yang berbeda yaitu Pasal (7) juga disebutkan,bahwa selama wartawan mentaati kode etik,maka tidak dibenarkan wartawan tersebut disebut wartawan Abal Abal.
Terlebih wartawan/Pers/Jurnalis menurutnya dalam menjalankan tugas justru dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan ditegaskan Roby dalam UU Pers terdapat sanksi bagi sanksi hukuman pidana jika ada pihak-pihak yang menghalangi tugas atau profesi seorang Pers atau Jurnalis.
Pewarta : Ferry
Editor : DM
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas