Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar //Senin 24-11-2025, ~Berdasarkan temuan di lapangan dalam proyek pembangunan rehabilitasi gedung rawat inap rumah sakit umum daerah dr. Jacobus Luna,M.Si, penggunaan material tanpa izin resmi seperti pasir dari sumber galian C ilegal menjadi sorotan karena melanggar aturan dan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.
Selain itu, kurangnya penerapan standar keselamatan kerja, termasuk pekerja yang tidak mengenakan pakaian K3, menimbulkan risiko keamanan bagi para pekerja di lapangan.
Pekerja wajib memakai pakaian K3 untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan penggunaan material berizin penting untuk menjamin mutu konstruksi serta legalitas pembangunan rumah sakit, terutama gedung rawat inap yang harus aman dan layak huni bagi pasien.
Pengawasan proyek rehabilitasi gedung rawat inap RSUD dr Jacobus Luna wajib mematuhi standar tersebut. Pembangunan rehabilitasi gedung rawat inap RSUD dr Jacobus Luna wajib menggunakan material yang memenuhi standar teknis bangunan rumah sakit sesuai peraturan pemerintah dan kementerian kesehatan Indonesia.
Berdasarkan Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, semua material yang digunakan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan agar bangunan fungsional, laik pakai, dan aman untuk pelayanan kesehatan.
Material seperti pasir harus memiliki izin resmi, serta pekerja wajib menerapkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat selama proses konstruksi.
Penggunaan material yang tidak berizin atau substandar, serta pelanggaran K3, dapat menyebabkan risiko keselamatan dan penurunan kualitas pelayanan rumah sakit.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dari instansi terkait sangat penting selama pelaksanaan rehabilitasi gedung rawat inap ini.
Pembangunan gedung rawat inap RSUD dr Jacobus Luna harus patuh pada aturan teknis resmi dengan penggunaan material berizin standar sesuai regulasi yang berlaku, serta penerapan penuh protokol K3 demi keselamatan pekerja dan mutu hasil konstruksi.
Pewarta : Djong Eko













