Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar ~Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan sambungan rumah (SR) di Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang menelan anggaran negara lebih dari Rp3 miliar, kini menjadi sorotan serius masyarakat,Selasa 16/12/2025
Proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar warga justru diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi bermasalah.
Proyek SPAM yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Tahun Anggaran 2025. Namun di lapangan, kualitas pekerjaan dinilai jauh dari harapan dan memunculkan dugaan lemahnya perencanaan hingga pengawasan.
Salah satu temuan krusial yang disoroti warga adalah pembangunan intake atau bangunan pengambilan air baku. Intake baru diketahui dibangun sangat berdekatan dengan intake lama, tanpa adanya pembenahan signifikan terhadap sumber air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kajian teknis dan efektivitas pembangunan.
Lebih jauh, warga menduga intake dibangun terlalu dangkal dan tanpa pengerukan yang memadai. Akibatnya, daya tampung air sangat terbatas dan tidak mampu menjamin kontinuitas suplai air, terutama saat musim kemarau.
“Kalau kemarau, air bisa tidak mengalir lebih dari seminggu. Intakenya dangkal, tidak pernah dikeruk. Ini proyek miliaran, tapi seolah dikerjakan asal jadi,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai solusi penyediaan air bersih justru bergantung pada sumber air lama yang sejak awal dinilai bermasalah. Tidak terlihat adanya upaya serius untuk menjamin keberlanjutan debit air, yang seharusnya menjadi aspek utama dalam pembangunan SPAM.
Selain intake, jaringan perpipaan juga disebut belum terpasang secara optimal. Beberapa titik belum teraliri air, sementara sambungan rumah (SR) belum sepenuhnya berfungsi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa progres fisik proyek tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.
Padahal, proyek ini memiliki nilai kontrak fantastis dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan: Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) Desa Godang Damar
Lokasi: Kecamatan Lembah Bawang
Sumber Dana: DAK Fisik Penugasan
Nilai Kontrak: Rp3.004.780.000,00
Nomor SPK: 600.1.16/01/SP-PK/SPAM/PUPR-CK
Tanggal Kontrak: 23 Juli 2025
Masa Pelaksanaan: 150 hari kalender (23 Juli 2025 s/d 19 Desember 2025)
Masa Pemeliharaan: 180 hari kalender
Fakta di lapangan yang jauh dari harapan memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek ini telah dikerjakan sesuai gambar, RAB, dan spesifikasi teknis? Bagaimana peran konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam memastikan mutu pekerjaan?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Godang Damar, Deni, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam tersebut semakin memicu kecurigaan publik.
“Ini uang negara, uang rakyat. Bukan jumlah kecil. Kami minta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan. Jangan tunggu laporan resmi baru bergerak. Kontraktor dan pihak terkait harus diperiksa,” tegas warga lainnya.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya transparansi proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak adanya papan informasi yang memadai serta minimnya sosialisasi kepada warga menambah daftar kejanggalan.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh, baik secara administratif maupun fisik di lapangan.
Publik menilai, jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas akses air bersih yang layak dan berkelanjutan.
Warga menegaskan, proyek SPAM Desa Godang Damar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar praktik pekerjaan asal jadi dan dugaan pemborosan anggaran tidak terus berulang dengan dalih pembangunan. ( Djong Eko )













