Skandal Proyek Jembatan Riam Pangar: Dugaan Pelanggaran BPJS dan K3, Negara Dirugikan, Nyawa Pekerja Terancam

Penamerah .co.id,Bengkayang, Kalbar – 5 April 2026, ~Proyek penggantian Jembatan Riam Pangar di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp10,9 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 ini diduga kuat sarat pelanggaran serius, mulai dari pengabaian jaminan sosial tenaga kerja hingga lemahnya penerapan standar keselamatan konstruksi.

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengkhawatirkan: sejumlah pekerja harian dan borongan yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan oleh CV. Yesa Kusuma Bangsa tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, proyek dengan durasi kerja mencapai 300 hari kalender tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja. “Ini jelas bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015. Jika terjadi kecelakaan kerja, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga memprihatinkan. Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai seperti helm, rompi reflektif, maupun sepatu safety. Ironisnya, papan proyek justru mencantumkan komitmen terhadap keselamatan kerja.

Lebih jauh, keberadaan Ahli K3 maupun Konsultan Pengawas tidak terpantau di lokasi saat jam kerja berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang secara kontraktual seharusnya menjadi bagian dari anggaran proyek.

Secara hukum, pelanggaran yang terjadi berpotensi menyeret pihak kontraktor ke dalam sanksi berat.
Undang-Undang BPJS mengatur ancaman pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Sementara itu, Undang-Undang Jasa Konstruksi membuka peluang sanksi administratif mulai dari penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, konsekuensi lebih jauh berupa masuknya perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) nasional juga menjadi ancaman nyata apabila terbukti melanggar standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Di tengah temuan ini, publik mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker BPJN Kalimantan Barat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Jika pembiaran terus terjadi, muncul kecurigaan adanya oknum internal yang turut “menutup mata” terhadap pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun Konsultan Pengawas belum memberikan tanggapan resmi.

Pernyataan Redaksi:

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.

Tim  Redaksi