Berita  

Diduga Oknum Salah Satu Media Online Dan Pihak Rumah Sakit Bob Bazar Tak Paham Mekanisme Penyanggahan Berita 

Penamerah.co.id Lampung Selatan-Menyimak berita salah satu media online yang menayangkan hak jawab atau Penyanggahan dari sebuah karya jurnalistik pemberitaan media ini terkesan justru membangun narasi sepihak yang di duga tidak paham mekanisme Penyanggahan dalam menjalankan aturan profesi yang tertera di UUD pers.sabtu 18/04/26.

Di pemberitaan tersebut dirinya mengatakan, Pemberitaan oknum (E) staf Poli PKT-P/A Rumah Sakit Bob Bazar yang ramai diperbincangkan saat ini adalah tidak benar dan keliru.tuturnya.

Padahal oknum wartawan yang menyanggah belum mempelajari sepenuhnya asal usul pemberitaan secara detail, sehingga ramai jadi perbincangan publik.

Bahkan ia tidak tau pemberitaan yang sudah di tampilkan sudah memenuhi syarat untuk di konsumsi oleh publik,Baik keterangan dari korban pencabulan, pelapor, Dinas PPPA Lampung Selatan serta keterangan dari penyidik yang menunggu hasil visum pihak Rumah sakit Bob Bazar,jelasnya media ini tidak asal-asalan dalam menyajikan karya jurnalistik yang berpatokan kepada 11 poin Kode etik jurnalistik dan UUD pers No.40 tahun 1999.

Tak hanya itu, Di dalam Penyanggahan itu,Di duga oknum salah satu media online menghalang-halangi hak dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Lampung Selatan (DPRD) , terutama komisi 4 yang akan memanggil pihak Rumah Sakit, untuk menanyakan kronologi yang sebenarnya.

Perlu di pahami yang Tercantum dalam aturan UUD pers,Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.(suf)