Penamerah.co.idbJakarta — Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara kedapatan berada di sebuah kafe saat proses persidangan tengah berlangsung. Peristiwa ini memicu sorotan publik terkait pengawasan dan pengawalan tahanan dalam proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa secara aturan, petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan dalam pengawalan narapidana saat menjalani persidangan. Ia menjelaskan bahwa tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.
“Pengawalan tahanan pada saat sidang adalah tugas kepolisian. Petugas lapas tidak memiliki fungsi pengawalan dalam konteks tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menekankan bahwa pihaknya tetap akan melakukan evaluasi internal terkait insiden tersebut. Ia menyebut, apabila ditemukan adanya kelalaian dari petugas pemasyarakatan, maka sanksi tegas akan tetap diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Kami tidak akan mentolerir kelalaian. Jika ada petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, tentu akan ada konsekuensi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, narapidana yang terlibat dalam kejadian ini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan guna memperketat pengawasan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.ujarnya kutip jawapos
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam proses peradilan. Sejumlah pihak pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi prosedur pengawalan maupun pengawasan terhadap narapidana yang sedang menjalani proses hukum.
Pengamat hukum menilai, kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi institusi terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan, termasuk memperjelas mekanisme koordinasi antara kepolisian dan pihak pemasyarakatan. 27/4
Dengan adanya tindakan tegas terhadap petugas yang lalai serta pemindahan narapidana ke lapas dengan pengamanan tinggi, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dapat kembali terjaga.













