Berita  

Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal Dibongkar, Polda Kalbar Amankan Penampung hingga WNA di Sanggau

Penamerah.co.id Pontianak– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar 20 kasus penambangan emas ilegal selama periode April hingga awal Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kalbar.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Pontianak, Sambas, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak, Sekadau, Melawi, hingga Kayong Utara. Selain Ditreskrimsus, beberapa pengungkapan juga dilakukan oleh polres jajaran.

Para pelaku umumnya bukan hanya penambang, tetapi juga pembeli dan penampung emas hasil tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya lebih dari 3,2 kilogram emas senilai sekitar Rp5,85 miliar, uang tunai sekitar Rp1,5 miliar, serta peralatan tambang seperti ekskavator, mesin sedot, timbangan emas, hingga kendaraan bermotor dan alat komunikasi. Selain itu, ditemukan juga bahan berbahaya berupa merkuri.

Pada salah satu kasus, masih ada sekitar 1,5 kilogram emas yang sedang dalam proses penimbangan resmi. Polisi juga menanggapi isu di media sosial terkait jumlah emas yang berbeda dan menegaskan bahwa data yang digunakan adalah hasil verifikasi resmi.

Selain itu, seorang warga negara asing asal Tiongkok turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah Sanggau.

Para tersangka dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

(Tim)