Penamerah.co.id Pontinak- Sebanyak 42 ton komoditas pangan ilegal berhasil diamankan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar dalam operasi penindakan di sebuah gudang kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak.
Komoditas yang diamankan terdiri atas bawang bombai, kentang, dan wortel yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat tanpa memenuhi ketentuan karantina.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya pemasukan pangan impor ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Komoditas tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Ferdi saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan meliputi 1.694 karung bawang bombai dengan berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel dengan total berat mencapai 1,22 ton.
Berdasarkan label kemasan, produk pangan tersebut diketahui berasal dari Belanda dan China, sementara importir tercatat berasal dari Malaysia.
Ferdi menegaskan pemasukan pangan tanpa dokumen karantina resmi berpotensi membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat karena dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida, hingga logam berat.
Menurutnya, bawang bombai, kentang, dan wortel merupakan media pembawa yang rentan mengandung hama dan penyakit tanaman seperti serangga, cendawan, bakteri, virus, serta nematoda yang dapat mengancam tanaman lokal.
“Selain berpotensi merusak sektor pertanian, cemaran kimia yang terkandung di dalamnya juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah rawan penyelundupan komoditas pertanian karena memiliki garis perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia.
Atas perbuatannya, pelaku pemasukan pangan ilegal tanpa dokumen resmi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Kalbar memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum guna mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi persyaratan karantina ke wilayah Indonesia.
(Red)













