Penamerah.co.id Pesawaran, Lampung – Sri Haryani selaku ahli waris warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung , mengaku kecewa karena permohonan pendaftaran hak atas tanah yang diajukannya sejak tahun 2024 hingga kini, tahun 2026, belum juga memperoleh kepastian penerbitan sertifikat.
Menurut kuasa ahli waris, Sufiawan, proses penerbitan sertifikat sempat tertunda akibat adanya surat sanggahan dari pihak yang mengatasnamakan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ). Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak yang mengajukan sanggahan. Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Sufiawan menjelaskan, setelah melalui proses administrasi tersebut, BPN Kabupaten Pesawaran menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses penanganan sanggahan telah selesai sehingga permohonan pendaftaran tanah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah proses tersebut selesai, kembali muncul surat sanggahan lain yang dikirim oleh Sumarno Mustopo yang mengatasnamakan Direktur Utama PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB). Dalam surat tertanggal 8 Juli 2026 itu, Sumarno meminta Kepala BPN Kabupaten Pesawaran menangguhkan permohonan pendaftaran tanah seluas sekitar 50.000 meter persegi di Desa Lumbirejo dengan alasan bahwa objek tanah tersebut diklaim sebagai milik pihaknya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan di Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan surat serta permintaan agar dilakukan pertemuan dengan kuasa hukum Sri Haryani.
Di sisi lain, pihak ahli waris menyampaikan bahwa objek tanah yang disengketakan berada di Desa Lumbirejo. Sementara itu, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, keberadaan PT Kapur Putih Lampung Berjaya berada di wilayah Desa Negeri Katon yang berbatasan dengan Sungai Way Sekampung. Selain itu, menurut pihak ahli waris, keberadaan perusahaan tersebut tidak tercatat dalam arsip Pemerintah Desa Lumbirejo sebagai lokasi operasional perusahaan.
Pihak ahli waris juga menyatakan telah meminta Pemerintah Desa Lumbirejo memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Menurut keterangan mereka, Kepala Desa Lumbirejo telah tiga kali mengirimkan surat undangan kepada PT KPLB untuk menghadiri mediasi di kantor desa. Namun hingga berita ini ditulis, mediasi belum terlaksana karena pihak yang diundang disebut belum memenuhi undangan tersebut.
Sri Haryani berharap pihak yang mengajukan sanggahan dapat menunjukkan dasar atau alas hak kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Baheromsyah selaku ahli waris menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan oleh pihak yang mengajukan sanggahan. Menurut Baheromsyah, dokumen tersebut sebelumnya pernah dijadikan dasar pelaporan terhadap dirinya. Namun, ia menyatakan bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pesawaran, majelis hakim memiliki penilaian tersendiri terhadap alat bukti yang diajukan. Ia mengklaim bahwa sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam AJB memberikan keterangan tidak pernah melakukan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam dokumen tersebut. Selain itu, Baheromsyah juga menyatakan kepala desa yang namanya tercantum dalam AJB mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan belum menjabat sebagai kepala desa pada saat AJB itu diterbitkan.
Terkait PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), Baheromsyah menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan pihaknya, perusahaan tersebut hingga kini belum pernah menunjukkan alas hak kepemilikan atas tanah yang diklaim. Ia mengaku pernah meminta agar pihak yang mengklaim lahan tersebut memperlihatkan dokumen kepemilikannya, namun menurutnya hal itu belum dapat dipenuhi.
Baheromsyah juga mempertanyakan keberadaan perusahaan yang mengklaim memiliki lahan di Desa Lumbirejo. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Pemerintah Desa Lumbirejo tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut di wilayah administrasinya. Atas dasar itu, Baheromsyah menduga terdapat praktik mafia tanah dalam perkara ini.
Baheromsyah mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan mafia tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku serta berharap setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dapat membuktikan kepemilikannya dengan dokumen yang sah demi terciptanya kepastian hukum.
Terkait isi surat sanggahan yang menyebut adanya laporan di Polda Lampung, pihak ahli waris menyatakan perkara tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Pesawaran dan telah diputus dengan putusan bebas terhadap Baheromsyah. Menurut pihak ahli waris, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga mereka menilai persoalan pidana yang dijadikan dasar sanggahan telah selesai.
Atas dasar itu, Sri Haryani berharap Kantor BPN Kabupaten Pesawaran dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanahnya apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Masyarakat berharap setiap sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tidak merugikan pihak mana pun serta mendukung upaya pemberantasan praktik mafia tanah apabila terbukti berdasarkan proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB), PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), maupun Sumarno Mustopo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)













