Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang mengeksekusi dua rumah di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan Emi Pratiwi.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan dari Polres Singkawang, TNI, dan Satpol PP. Sebanyak 149 personel Polres Singkawang diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arrian, S.I.K. Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjaga netralitas, mengedepankan komunikasi yang baik, serta bertindak sesuai prosedur agar pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kuasa hukum penggugat, Charlie Nobel, mengatakan eksekusi berjalan lancar dan saat ini memasuki tahap pembongkaran bangunan.
“Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar. Saat ini proses pembongkaran rumah sedang berlangsung,” katanya.
Charlie menjelaskan, pihak tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi karena putusan telah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, objek gugatan memiliki luas sekitar 103 meter persegi. Namun, eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap dua rumah karena hanya kedua objek tersebut yang menjadi bagian dari gugatan.
“Untuk objek lainnya, kami akan berdiskusi dengan klien guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Suyanto, menyatakan pihaknya menghormati pelaksanaan eksekusi yang dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya telah mengajukan PK dengan menyertakan novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
“Saya yakin bukti baru yang kami sampaikan dapat mengubah putusan. Penggugat mendasarkan haknya pada sertifikat yang terbit pada 2012, sedangkan kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 1981,” katanya.
Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK sehingga objek sengketa dapat kembali menjadi hak kliennya.
Pewarta : Nj77













