Penamerah.co.id Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara aman, tertib dan kondusif dengan tetap mematuhi ketentuan hukum.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan, termasuk tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, terminal, stasiun, lingkungan istana kepresidenan dan Objek Vital Nasional.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Nona.
Khusus Objek Vital Nasional, penyampaian pendapat tidak dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek. Selain itu, kegiatan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai ketentuan.
Polda Kepri menegaskan penanganan aksi mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional dengan mengutamakan komunikasi serta negosiasi.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Sumber :Humas polda kepri
(Red)













