Daerah  

Langkah Plt. Kepala Satpol PP Pringsewu, Terkait Pembangunan Ilegal di Lahan Baku Sawah dan Lahan Sawah Dilindungi Kelurahan Pajarisuk

Penamerah.co.id|Pringsewu — Menindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin di Kelurahan Pajarisuk, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, menyampaikan sikap dan langkah tindak lanjut dinasnya setelah adanya informasi, Selasa (1/09/2026)

 

Saat di informasikan awak media, Catur Agus Dewanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima laporan adanya pembangunan yang berlanjut di Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin resmi dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.

 

“ Saya pelajari dulu karena Satpol PP bertugas sebagai penegak perda setelah adanya pemberitahuan. Mohon kirimkan pemberitaan sebelumnya agar kami dapat melakukan langkah yang tepat. Saat ini, jadwal saya besok agenda hingga Jumat, namun dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menginstruksikan perlindungan terhadap 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), persoalan pembangunan ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan aturan di lapangan.

 

Keterlambatan dan lambannya respons dari instansi terkait dalam menangani aktivitas ilegal di lahan pertanian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan program perlindungan lahan pertanian nasional dan daerah.

 

Pihak dinas terkait diharapkan mampu mempercepat proses penegakan aturan dan memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pringsewu.

 

Dengan terbitnya berita ini, pihak pengembang masih belum dapat dikonfirmasi. Awak media membuka hak jawab kepada pihak terkait apabila terdapat kekeliruan dalam pembuatan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Hendriansyah)