Daerah  

Polisi Resmi Terima SPKT Polda Lampung , AMBL Kawal Ahli Waris

Penamerah.co.id|BANDAR LAMPUNG — Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu, Kabupaten Mesuji, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan polisi, Rabu (23/9/2026).

Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap pihak ahli waris yang merasa memiliki kepentingan hukum atas tanah yang menjadi objek persoalan.

 

Berdasarkan Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan SPKT Polda Lampung, pengaduan diterima sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas SPKT Polda Lampung, AKP Beda Prasongko Ismayudo, NRP 71050053.

 

Dalam dokumen tersebut, pengadu tercatat atas nama Wen Aperli, warga Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan, sebagaimana tercantum

dalam dokumen penerimaan pengaduan, yang disebut terjadi di wilayah Umbul Tulung Sedang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

 

AMBL: Kawal Proses Hukum

 

Kehadiran AMBL dalam pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan persoalan yang disampaikan oleh pihak ahli waris dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

AMBL meminta agar laporan maupun pengaduan yang telah diterima oleh SPKT Polda Lampung dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

 

“Kami hadir untuk mengawal agar persoalan yang menyangkut hak ahli waris ini dapat diproses sesuai hukum. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang ada,” demikian poin pendampingan AMBL.

 

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

 

AMBL juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan.

 

Persoalan kepemilikan maupun penguasaan tanah, menurut AMBL, perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan menghadirkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan.

 

Dengan diterimanya pengaduan di SPKT Polda Lampung, AMBL berharap aparat dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap duduk perkara, termasuk memastikan status serta riwayat tanah yang menjadi objek pengaduan.

 

AMBL menegaskan akan tetap mengawal proses tersebut secara konstitusional dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

(Tim)