Daerah  

Anak di Bawah Umur Diduga Dianiaya kades Negara Ratu, Rejo Sari / Titi Rante — Pingsan Dibawa ke RS Medika, Pelaku Lari ke Polsek Takut Amukan Massa  

Penamerah.co.id|Lampung Selatan, 24 September 2026 — Sebuah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat. Seorang remaja masih di bawah umur diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pejabat desa, yaitu Lurah Negara Ratu, Rejo Sari maupun Titi Rante. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami pingsan dan tidak sadarkan diri, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Medika untuk mendapatkan penanganan medis.

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi yang turut menolong korban, kejadian bermula dari kesalahpahaman di lokasi:

 

– Kedua belah pihak — pelaku maupun korban/supir lain — sama-sama hendak mengeluarkan kendaraan dari tempat yang sama

– Terjadi kesalahpahaman, namun bukannya diselesaikan dengan baik, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur

– Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami syok berat, pingsan, dan tidak sadarkan diri

– Warga yang mengetahui kejadian tersebut bergejolak dan berniat melakukan tindakan langsung terhadap pelaku

 

 

Karena merasa terancam amukan massa, pelaku yang menjabat sebagai Lurah tersebut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek setempat. Hingga saat ini, pelaku berada di lingkungan kepolisian.

 

“Saya sendiri yang menolong korban. Saat itu kondisinya sudah pingsan, tidak sadarkan diri. Kami segera bawa ke RS Medika untuk ditangani,” ungkap warga yang turut membantu.

 

Desakan: Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

 

Masyarakat menuntut:

 

1. Kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh — memeriksa kondisi fisik korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan bukti-bukti;

2. Status pelaku segera ditetapkan sesuai hukum yang berlaku;

3. Tidak ada perlindungan khusus hanya karena pelaku menjabat sebagai pejabat pemerintahan;

4. Kesehatan korban menjadi prioritas utama, biaya pengobatan ditanggung pihak yang bertanggung jawab.

 

Dasar Hukum

 

– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak — ancaman pidana penjara 3–15 tahun;

– KUHP Pasal 351: Penganiayaan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun;

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala Desa/Lurah wajib menjaga perilaku terpuji, jika melanggar dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

 

Pihak kepolisian, rumah sakit, maupun keluarga pelaku tetap diberi kesempatan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa ini. Perkembangan kasus akan terus dipantau.(suf)