Penamerah.co.id|PRINGSEWU, LAMPUNG Polemik di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Setelah sebelumnya diberitakan terkait Balai Pekon yang sering kosong di jam kerja (pukul 13.30 WIB), kini muncul persoalan baru yang lebih serius: Dugaan minimnya transparansi dan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari pengadaan barang-barang kebutuhan kantor hingga anggaran pembangunan fisik yang tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Papan APBDes yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik, diduga tidak memuat rincian yang informatif.
Minimnya transparansi ini menimbulkan dugaan dan pertanyaan besar di kalangan publik: Ada apa sebenarnya yang terjadi di Pekon Ambarawa Induk?
Lebih miris lagi, beberapa awak media yang mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Pekon Ambarawa Induk selalu menemui jalan buntu. Kepala pekon terkesan sengaja menghindari wartawan dan menutupi semua informasi terkait pengelolaan anggaran di pekonnya. Telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas.
Ketua FPII: Kepala Pekon Alergi Konfirmasi, Ada Apa?
Menyikapi sikap tertutup tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Pringsewu, Yurizah Alie angkat bicara.
> “Selayaknya kepala pekon tidak bersifat seperti itu, alergi terhadap konfirmasi. Jika tidak ada hal-hal yang menyimpang, kenapa harus takut? Jabatan kepala pekon itu adalah jabatan publik. Anggaran yang digunakan bukan uang pribadi, itu uang negara, uang rakyat. Wajib hukumnya memberikan tanggapan dan keterangan. Karena itu, kami meminta Inspektorat dan Kejari Kabupaten Pringsewu untuk segera mengaudit Pekon Ambarawa Induk tegas Yurizah Alie.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Sikap tertutup seorang pejabat publik adalah pelanggaran konstitusi.
BEDAH LENGKAP ATURAN & UUD 1945 KEPALA PEKON WAJIB TRANSPARAN
A. UUD 1945 SEBAGAI SUMBER HUKUM TERTINGGI
1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penyelenggara negara termasuk Kepala Pekon wajib tunduk pada hukum, bukan kebal hukum.
2. Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945:Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara.
3. Pasal 28C Ayat (2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
4. *Pasal 28D Ayat (1):* Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
5. Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Menutupi APBDes adalah pelanggaran Pasal 28F.
6. Pasal 28G Ayat (1)Hak atas rasa aman dari ancaman. Wartawan berhak aman saat konfirmasi.
B. UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 JO. UU NO. 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
1. Pasal 24 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah: Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
2. Pasal 26 Ayat (4) Kepala Desa berkewajiban
Huruf (f) Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Huruf (p): Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
3. Pasal 27 Huruf (d)Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
4. Pasal 51 Huruf (c) Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
5. Pasal 82 Ayat (1) & (2):Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
C. UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK & PERMENDAGRI
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
2. Pasal 9 UU KIP: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk APBDes.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2:Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif.
4. Pasal 40 Permendagri 20/2018:APBDes wajib dipublikasikan melalui papan informasi di balai desa dan media lainnya.
5. Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023: Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada mark-up.
D. SANKSI PIDANA & ADMINISTRATIF
1. Sanksi Administratif – Pasal 30 UU Desa:
Kepala Desa yang melanggar kewajiban Pasal 26 Ayat (4) dapat dikenai sanksi: Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap oleh Bupati.
2. Sanksi Pidana Korupsi – UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 Ayat (1) Memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun + denda Rp200 Juta – Rp1 Miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 9 Pegawai negeri yang dengan sengaja memalsukan buku-buku untuk pemeriksaan administrasi.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1): Menghalang-halangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 Juta. Menghindari konfirmasi wartawan dengan sengaja untuk menutupi dugaan korupsi termasuk kategori menghalangi.
TUNTUTAN: AUDIT TOTAL PEKON AMBARAWA INDUK
Atas dasar UUD dan aturan tersebut, Ketua FPII dan masyarakat mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk melakukan Audit Investigatif Forensik terhadap APBDes, RAB, SPJ, dan Pengadaan Barang Pekon Ambarawa Induk TA 2022-2026.
2. Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk segera melakukan Penyelidikan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
3. Bupati Pringsewu untuk memberikan sanksi tegas sesuai UU Desa Pasal 30.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Ambarawa Induk belum memberikan hak jawab. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5.
Release Resmi ( FPII/suf)











