Penamerah,Ketapang, Kalbar— Konflik antara warga Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) yang berlangsung selama puluhan tahun memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan proses penyelesaian sengketa tersebut telah mencapai tahap final setelah seluruh pihak menyepakati sejumlah poin dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan yang ditandatangani para pihak. Pemerintah daerah berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan baru untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah penambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok).
Selain itu, penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare juga masuk dalam kesepakatan. Pemanfaatannya akan ditindaklanjuti, termasuk melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Bupati Ketapang mengatakan penyelesaian persoalan tersebut harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi di daerah.

“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas, dan puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi,” ujarnya.
Tuntutan Lahan 1.400 Hektare Masuk Kesepakatan
Kesepakatan tersebut juga menjadi penutup terhadap rangkaian tuntutan yang selama ini berkaitan dengan persoalan antara masyarakat Mambok dan PT RSM.
Dalam berita acara yang ditandatangani, para pihak menyepakati tidak adanya lagi tuntutan di kemudian hari terhadap PT RSM, termasuk yang berkaitan dengan lahan seluas 1.400 hektare, dari pihak mana pun.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi persoalan lama yang kembali muncul dan mengganggu hubungan antara masyarakat dengan perusahaan.
Bupati menegaskan penyelesaian konflik tidak semata-mata berbicara mengenai kepentingan perusahaan maupun masyarakat, tetapi juga bagaimana menciptakan kondisi yang memungkinkan keduanya berjalan berdampingan.
“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” katanya.
Pemerintah Dorong Hubungan Baru
Penyelesaian konflik PT RSM dan masyarakat Mambok dinilai menjadi momentum untuk membangun pola hubungan yang lebih terbuka antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga mengingatkan bahwa keberadaan investasi memiliki keterkaitan dengan pembangunan daerah. Namun, investasi diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Karena itu, kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada penandatanganan berita acara. Konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan butir kesepakatan menjadi bagian penting agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut benar-benar tidak kembali menjadi konflik baru.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dan perusahaan menjaga komunikasi serta menyelesaikan persoalan yang mungkin muncul melalui musyawarah dan mekanisme yang telah disepakati.
Bagi warga Desa Segar Wangi (Mambok), kesepakatan ini sekaligus menjadi penanda bahwa persoalan panjang dengan PT RSM telah memiliki titik penyelesaian. Sementara bagi perusahaan, kepastian tersebut diharapkan menciptakan suasana kerja dan investasi yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang.(hd)













