Buka Data Hibah, Jangan Hanya Ringkasan! Herry Iskandar Kritik Putusan KI Kalbar

Penamerah.co.id,Ketapang,Kalbar — Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar, melontarkan kritik keras terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 004/10/KIKALBAR-PS-PTS/2026 terkait keterbukaan informasi hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021–2025.

Herry mempertanyakan ketegasan amar putusan yang memerintahkan pemberian tabel ringkasan informasi hibah dan memperlihatkan dokumen pendukung, tetapi tidak secara eksplisit memerintahkan penyerahan salinan dokumen sebagaimana dimohonkan.

“Uang hibah adalah uang publik. Masyarakat berhak mengawasi penggunaannya. Kalau yang diminta adalah rincian penerima dan salinan dokumen, mengapa amar putusan belum secara tegas memerintahkan semuanya diberikan sesuai permohonan?” tegas Herry dalam siaran pers, 18 Oktober 2026.

Sebagai Pemohon dalam perkara tersebut, Herry meminta daftar penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta adendum, berita acara verifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta daftar pengusul dalam sistem e-hibah.

Menurutnya, tabel yang hanya memuat jumlah penerima dan total nilai hibah belum tentu cukup untuk menelusuri siapa penerima bantuan dan berapa nilai yang diterima masing-masing pihak.

Ia juga menyoroti diktum [6.3] yang memerintahkan dokumen diperlihatkan langsung kepada Pemohon. Meski tidak secara eksplisit melarang penyalinan, amar tersebut dinilai belum memberikan kepastian tegas mengenai penyerahan salinan dokumen yang diminta.

Herry mengaitkan kritiknya dengan paragraf [4.44] putusan, yang menurut uraian siaran persnya menyebut pokok sengketa berkaitan dengan belum terlaksananya kewajiban pelayanan informasi oleh Termohon. Ia mempertanyakan mengapa pertimbangan tersebut belum diikuti amar yang secara jelas menjawab seluruh permintaan informasi.

“Jangan sampai keterbukaan informasi berhenti pada ringkasan dan kesempatan melihat dokumen. Harus ada kejelasan mengenai informasi apa yang wajib diberikan, dalam bentuk apa, dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.

Terkait perlindungan data pribadi, Herry meminta agar bagian yang dikecualikan dijelaskan secara spesifik beserta dasar hukumnya. Menurutnya, bagian tertentu yang memang wajib dilindungi perlu dipisahkan sesuai ketentuan, tanpa serta-merta menutup akses terhadap seluruh dokumen.

Herry mengapresiasi sikap majelis yang, menurut siaran persnya, mengesampingkan alasan administratif Termohon terkait formulir, identitas, pencatatan permohonan, dan cap tanda terima. Namun, ia menilai kejelasan mengenai pemenuhan substansi informasi tetap menjadi persoalan penting.

Ia juga menyampaikan dugaan keberpihakan dalam proses pemeriksaan perkara. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan, menurut Herry, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia. Ia menyatakan sedang mempertimbangkan upaya hukum melalui PTUN serta kemungkinan pengaduan etik, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Herry menegaskan kritiknya bukan untuk menafikan kewenangan KI Kalbar, melainkan untuk meminta kepastian atas hak memperoleh informasi publik.

“Dana hibah harus dapat diawasi. Putusan keterbukaan informasi harus memberikan kepastian hukum, bukan menyisakan pertanyaan tentang rincian penerima dan salinan dokumen yang dimohonkan,” tutupnya.

Sumber :Pers Rilis BPM Ketapang