Berita  

Dugaan Pungli Menguat, Pembagian SHU Koperasi Pelang Sejahtera Disorot

Anggota Koperasi Pelang Sejahtera Protes Pemotongan SHU, Diduga Tak Transparan dan Langgar Kesepaka

Penamerah.co.id Ketapang, Kalbar – Polemik serius kembali mengguncang Koperasi Pelang Sejahtera yang berlokasi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Setelah sebelumnya viral dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan oleh pengurus, kini muncul persoalan baru terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai kesepakatan anggota.

Koperasi perkebunan yang bermitra dengan PT Limpah Sejahtera, anak perusahaan First Resources (FR Group), menjadi sorotan setelah sejumlah anggota menyampaikan protes keras atas dugaan pemotongan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang diklaim sebagai SHU tahun buku 2025.

Keluhan mencuat usai pembagian dilakukan pada Maret 2026. Dalam slip yang beredar, tercatat total surplus SHU mencapai Rp15.867.618.072, dengan alokasi 80 persen atau sebesar Rp12.694.094.458 untuk 1.401 anggota. Setiap anggota disebut menerima sekitar Rp9.060.738 sebelum dipotong biaya administrasi.

Namun, potongan administrasi sebesar Rp60.738 per anggota menjadi titik persoalan. Setelah pemotongan, nilai bersih yang diterima dibulatkan menjadi Rp9.000.000. Anggota mempertanyakan dasar perhitungan serta mekanisme pemotongan yang dinilai tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Tidak pernah ada pembahasan rinci soal potongan ini. Tiba-tiba sudah dipotong saja. Kami merasa ini tidak sesuai kesepakatan,” ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan semakin menguat dengan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pengurus. Sejumlah anggota menilai terdapat ketidaksesuaian antara hasil rapat dengan realisasi di lapangan.

“Kalau memang ini biaya admin, harus jelas rinciannya. Digunakan untuk apa, siapa yang menyetujui, dan kenapa nilainya seperti itu. Jangan sampai ini terkesan pungli berjamaah,” ungkap anggota lainnya.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa selama ini pembagian yang dilakukan sebenarnya merupakan SHK, bukan SHU yang telah dihitung secara resmi. Namun, karena minimnya pemahaman anggota, istilah tersebut tidak pernah dipersoalkan.

Selain itu, anggota yang membeli Kartu Tanda Anggota (KTA) disebut mengalami potongan lebih besar, bahkan mencapai Rp200 ribu per orang.

“Kalau dihitung, Rp60.738 dikali 1.401t anggota saja sudah besar. Belum lagi tambahan potongan bagi yang membeli KTA,” kata seorang anggota.

Sejumlah anggota kini mendesak dilakukannya audit internal maupun eksternal guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Penyidik diketahui telah memanggil pengurus untuk dimintai keterangan, serta memanggil manajer plasma, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan.

“Kami berharap penyidik serius mendalami persoalan ini. Jangan sampai kasus ini tenggelam, karena sudah terlalu banyak yang tidak terungkap,” tegas sumber.

Situasi internal koperasi kini kian memanas. Para anggota berharap adanya klarifikasi resmi dari pengurus serta langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara adil, terbuka, dan sesuai prinsip koperasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua pengurus Koperasi Pelang Sejahtera dan Ketua Pengawas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media juga belum mendapatkan respons.

 

 

Tim/Red