Tanggamus
Sukuran dan Peresmian Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LIBAS) Cabang Propinsi Lampung yang berpusat diKabupaten Tanggamus, sekaligus loncing beberapa badan usaha dan perusahaan media cetak, media online dan televisi, yang bernaung dibawah LIBAS Group.
Kantor yang beralamat diPekon Babakan Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang diketuai Fikri Yanto, SH, serta jajaran pengurus LBH secara rresmi dibuka dengan acara pengguntingan pita, sekaligus potong tumpeng, yang dihadiri tokoh masyarakat pugung Herwansyah, Kepala Pekon sekecamatan Pugung, Aipda Alpian, J. dari Polsek Pugung, unsur Muspika dari beberapa kecamatan ditanggamus juga para awak media tanggamus.
Prosesi acara peresmian kantor LBH LIBAS dilaksanakan pada minggu (18-06-2023) pukul 09.30 wib pagi sekaligus hiburan orgen tunggal LIBAS Music hingga sore hari, sekaligus acara ramah tamah.
Seusai acara ketua LBH LIBAS Fikri Yanyo,SH menyampaikan berbagai permasalahan kerap terjadi ditengah masyarakat kita, sering menimbulkan ketidakadilan, Kebutuhan akan rasa keadilan bagi setiap orang dalam hidup merupakan hak yang mendasar, inilah yang menjadi dasar berdirinya LBH LIBAS.
Menurutnya juga pendampingan hukum sebagai proses untuk mencapai suatu keadilan itu hal yang harus ditegakkan, namun masih banyak yang kurang memahami akan pengetahuan hukum maka kehadiran dan peran LBH sangat dibutuhkan.
Lebih jauh Fikri Yanto,SH. Menyampaikan banyaknya permasalahan yang terjadi di masyarakat terjerat masalah hukum dan sampai kepengadilan karena tidak faham tentang hukum, besar kemungkinan melalui mekanisme proses sidang yang lama dan memakan biaya yang tak sedikit.
Sesuai dengan misi LBH LIBAS salah satunya yaitu melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang lemah secara struktural dan sosial, maka semua apabila ditangani oleh ahlinya maka proses tersebut tidak perlu sampai kemeja hijau atau pengadilan.
Ketua umum juga menjelaskan Adanya LBH LIBAS sangat bisa memberikan bantuan hukum pada setiap warga pekon serta masyarakat pada umumnya yang butuh ditangani kasusnya mulai dari pendampingan saat penyidikan sampai kepengadilan.(pauzan)