Berita  

Yuhani Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Perbuatan Curang

Pesawaran – Merasa tidak bermanfaat ijazah yang di diduga dibuat oleh Eka , Yuhani resmi laporkan ke Mapolres Pesawaran Karana merasa dirugikan senilai Rp. 4 juta pada hari jum’at 23 Juni 2023. Hal ini disampaikan Yuhani ,Minggu (25/6/2023).

Dalam keterangan Surat Tanda Terima Pelapor, Yuhani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang UU NO. 1 tahun 1964, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Dijelaskan Yuhani, bermula kejadian di Desa Pasar Baru RT 013, RW 004 Koordinat Dusun Kebon Pisang Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Menurut Dia , bermula pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 10.00 WIB, saudara Eka menawarkan diri kepada pelapor, bahwasanya terlapor dapat membatu untuk ikut paket c hingga mendapatkan ijazah.

Masih kata Yuhani, namun dirinya merasa aneh baru kisaran 2 bulan, terlapor mengantarkan ijazah ke kediaman pelapor yang disaksikan oleh istri pelapor.

Lanjut Dia, setelahnya pelapor meminta kepada terlapor akan legalisir untuk verifikasi ulang saat dirinya menjabat Kadus Pasar Baru, sesuai dengan peraturan pemerintah Desa yang Baru.

Dia menambahkan, setelah verifikasi berkas dilakukan oleh pihak kecamatan ternyata ijazah yang dibuat oleh terlapor diduga tidak terdaftar di Kemendikbud sehingga tidak lolos verifikasi tingkat Kecamatan Kedondong.

Dia menegaskan, setelah kejadian tersebut terlapor susah di hubungi dan ditemui di kediamannya, saat dikonfirmasi terhadap istri pelapor ,mengatakan jika suaminya sedang keluar tidak ada dirumah.

” Karna saya merasa ditipu makanya saya lapor ke polisi, agar tidak tedapat korban yang lainnya ” pungkas Yuhani. (Red).