Berita  

2 Unit Kontainer di Perairan Tanjung Uncang, Diduga Bawa Barang Ilegal

penamerah co.id Batam– Dua buah Kontainer hanyut di perairan Tanjung Uncang diduga membawa barang ilegal, namun sampai sekarang tidak ada mengakui pemilik 2 unit kontainerr berisi bahan tisu. Dugaan tersebut ada sebuah pemilik salah satu perusahaan Tanjung Uncang PT. Bandara Abadi

Kontainer perkirakan jatuh dari kapal hanyut dibawa gelombang perairan Tanjung Uncang. Dugaan konttainer berisi tisu tersebut salah satu perusahaan PT BANDAR ABADI Tanjung Uncang bergerak galangan kapal yang mengakui pemilik barang kepada masyarakat Pandan Bahari

Markus mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kawasan perairan Tanjung Uncang ditemukan 2 unit kontainer tegah laut lalu di tarik sama masyarakat nelayan ke PT. Pandan Bahari dari pada terapung ditegah laut.

Barang kontener isi tisu

“Dari pihak menjemen perusahaan PT Bandara Abadi datang mengambil kontainer masyarakat menolak tawaran dari perusahaan PT. Bandara abadi karena tidak sesuai dengan kerusakan, kerja menarik ketepian. Biaya yang ditawarkan perusahaan sekitar 4 juta rupiah belum lagi kami harus jaga 24 jam dan orang menyelam”jelas” Markus dilokasi jalan padanbahri

Aktivis lingkungan hidup Sopian Yahya dalam pembicaraan melalui dengan Soleh selaku HRD perusahaan PT BANDAR ABADI menyatakan itu, punya PT HENG LI yang punya kontainer, saya’ tidak tahu apakah pimpinan Batam atau Singapura, saya’ minta pada perusahaan waktu 2 hari diangkat barang kontener berisi tisu sudah basah karena timbul bau  Ucapanya Rabu 8/6/2022

Lanjut Sopian, kalau kontainer berisi tisu akan dibiarkan lama di laut akan mengakibatkan pencemaran laut. Kami minta pada pihak Syahbandar dan Bea Cukai harus turun kelapangan, karena kami tidak tahu barang ini resmi, isinya dalam kontener apakah ada dukumen resmi atau ilegal, jelas.

Awak media berupaya menghubungi pihak pemilik barang kontener belum ada tanggapan sampai berita terbit. (Red)