Rapat Koordinasi Fatwa MUI Provinsi Kalbar Mengenai Tarekat Al Mu’Min

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Pemerintah Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi untuk membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang aliran Tarekat A-Mu’min. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris daerah Singkawang Jl.Firdaus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat,Selasa (5/8/2025), dipimpin Wakil Walikota Singkawang Muhammadin, SE.,M.H.

Pada rapat itu, Muhammadin, SE.,M.H menegaskan posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan pelindung dari setiap keputusan yang berlandaskan hukum.

“Pemerintah daerah hadir untuk memediasi. Keputusan yang lahir dari dialog ini nantinya akan kita kawal bersama,” ujar Muhammadin.

Ia secara khusus menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan situasi di masyarakat tetap kondusif dan tidak timbul keresahan. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku, baik aturan agama maupun aturan pemerintah.

“Aliran Tarekat Mu’min ini perlu kita kaji bersama dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pembahasan. Kita harus memahami bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Muhammadin juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Rapat Koordinasi Fatwa MUI

Dirinya berharap keputusan yang dihasilkan dari mediasi tidak merugikan pihak manapun.

“Jika memang ada yang dinilai salah, maka harus dijelaskan dasarnya. Sebaliknya, jika benar maka harus kita benarkan,” tegas Muhammadin, SE.,M.H

Muhammadin pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir sebagai wujud kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan kerukunan di Kota Singkawang.

Dan Penyampaian Wakil Wali Kota Singkawang dalam Rapat Koordinasi MUI :

Berkaitan dengan permasalahan ini kami mengucapkan terima kasih atas inisiasi Sekda Kota Singkawang untuk menyikapi tentang permasalahan aliran sesat Tarekat Al Mukmin., ujar Muhammadin,wakil walikota Singkawang.

Sesuai data yang telah ditampilkan tadi ada beberapa poin yang menjadi sebuah catatan bagi pemerintah jangan sampai api yg kecil kita biarkan membesar.,lanjutnya

Dari sisi pemerintah akan kita dalami dan akan kita tindak lanjuti salah satunya rekomendasi pada poin 2 dan poin 3 apa yang harus dilakukan pemerintah.

Dari kalangan pemerintah dan ASN juga ada yang menjadi pengikut Tarekat Al Mu’min.

Tarekat Al-Mu’min awalnya dulu Majelis Taklim Al Mukmin dan membuka pelatihan bela diri.,tambahnya.

Arahan dari Menpan,bagi ASN yang tergabung dalam organisasi terlarang agar dilakukan penindakan dan pembinaan.

Kami perlu banyak masukan dari MUI untuk kita melakukan langkah dan tindakan yang harus dilakukan

“Pemerintah hanyalah pelaksana amanah rakyat. Tugas kami adalah membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kota Singkawang,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan :*
1. Plh.Sekda Kota Singkawang Dwi Putra Sumarna.ST.M.T
2. Ketua MUI Kota Singkawang Abdul Halim.Lc
3. Kasat Intelkam Polres SingkawangI IPTU Abdullah.S.H
4. Pasi intel Kodim 1202 Skw Kapten.Inf Taufiq.
5. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang Ambo Rizal, S.H.
6. Kepala Kesbangpolinmas Sdr.Zulhiar.
7. Kabag Kesra Pemkot Singkawang Ibu Dina.
8. Asisten 1 pemkot Singkawang Yulianus Anus.
9. Perwakilan Kemenag Kota Singkawang Miftahul Khair .

Adapun penyampaian dalam Rapat sebagai berikut:*
Plh.Sekda Kota Singkawang Dwi Putra Sumarna.ST.MT, menyampaikan

Bahwa rapat ini diselenggarakan untuk merespon adanya gejolak dimasyarakat terkait dengan terbitnya Fatwa MUI Kalbar tentang Tarekat Al-Mu’min, sebagaimana pemberitaan dimedia sosial akan adanya aksi damai oleh Ormas yang ada di kota Singkawang.

Rapat ini juga sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini agar terjadi konflik dimasyarakat terkait dengan terbitnya Fatwa MUI tentang Tarekat Al-Mu’min dimaksud.

Paparan Ketua MUI Kota Singkawang Abdul Halim.Lc. sebagai berikut

Bahwa kegaduhan bermula di Kab. Kubu Raya Tentang Ajaran Tarekat AL-Mu’min yang bernaung dibawah Yayasan Nur AL-Mu’min Pimpinan Sdr. MUHAMMAD EFENDI SA’AD Alias TUAN GURU SYEKH MUHAMMAD EFENDI SA’AD Alias YANG MULIA TUAN GURU MUHAMMAD EFENDI SA’AD, beralamat di Komplek Masjid Menara Putih Nur AL Mu’min Jln. Parit H. Mukshin 2 Gg. AL Mu’min RT.006 RW.013 Dusun Sungai Seribu Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.,ujar ketua MUI Singkawang.,Abdul Halim.,L.C.

Telah terbit Fatwa MUI Prov.Kalbar Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tarekat Al-Mu’min, menyikapi fatwa MUI prov tersebut MUI Kota Singkawang telah melaksanakan rapat khusus di Mesjid Raya Kota Singkawang.,tambahnya.

Hingga saat ini Belum dapat diperkirakan jumlah jemaah Al-Mu’min di Kota Singkawang namun mereka sering melaksanakan ibadah kegiatan di mesjid Darul Muttaqin Jl. Pertukangan Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah.ucapnya.

Direncanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 akan mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang ormas yang ada di Kota Singkawang, tokoh agama Islam dan Forkopimda guna menyikapi Fatwa MUI Kalbar tentang Tarekat Al-Mu’min, guna mencegah agar tidak terjadi konflik.,imbuh Abdul Halim.,L.C.

Selanjutnya Ketua MUI Kota Singkawang memaparkan secara umum point-point penting pada Fatwa MUI Kalbar No. 01 tahun 2025 tentang Tarekat Al-Mu’min.

“Rekomendasi MUI Kalbar”

1. Ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.

2. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat al-mu’min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa.

3. Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota, serta semua jamaah tarekat al-mu’min.

4. Masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathanivah, dan ukhuwah basyariyah.

Penyampaian Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Singkawang Miftahul Khair :

Penyuluh agama Islam melakukan monitoring dan di media sosial,,Melakukan komunikasi dengan ormas Bala komando untuk melakukan pertemuan.,Melakukan komunikasi dengan orang-orang Al mukmin yang dikenal.,Menjaga kerukunan.,
Mengedepankan dialog dan nasehat., ujar Miftahul Khair.

Penyampaian PS. Kasatintelkam Polres Singkawang IPTU Abdullah.S.H antara lain.”

Setelah adanya Fatwa MUI Kalbar ini langkah yang dilakukan oleh Pemkot untuk mengadakan rapat ini sudah tepat, dengan adanya pemberitaan di medsos kami sudah melakukan deteksi dini dengan menghubungi pihak Kemenag dan instansi terkait.,Terdapat ormas lain yang juga merencanakan gerakan mendukung Fatwa MUI Kalbar tentang Tarekat Al-Mu’min.,tambahnya.

Tarekat Al-Mu’min yang ada di Kota Singkawang harus tetap dilindungi keselamatannya terlepas dari keyakinan yang dianutnya salah atau tidak, namun kesslamat dan keamanan samua warga harus tetap dilindungi.,Para tokoh di Kota Singkawang sangat kooperatif untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Singkawang.,ujar Abdullah.,S.H.

Dalam Penyampaian Pasi Intel Kodim 1202/Skw Kapten.Inf Taufiq antara lain ;

Jangan sampai penanganannya seperti Gafatar yang terkesan kurang responsif akhirnya menimbulkan konflik dimasyarakat., Menyampaikan masukan kepada MUI Kota Singkawang agar menyampaikan saran masukan kepada MUI Kalbar, supaya fatwa tersebut diterbitkan juga oleh MUI Pusat, mengingat jamaah Tarekat Al mukmin tersebar di seluruh wilayah di Indonesia., Papar Kapten., Inf., Taufiq

Penyampaian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang Ambo Rizal, S.H. :*

Koordinasikan ke MUI Pusat agar dapat mengeluarkan Fatwa MUI karena jamaah tarekat Al Mu’min ini ada di seluruh Indonesia ., Ujar Ambo Rizal.,S.H.

Penyampaian Kepala Badan lokKesbangpol Kota Singkawang Sdr. Zulhiar :*

Legal formil tarekat Al Mukmin terdaftar di Kesbangpol akan tetapi tidak diperbaharui sejak tahun 2020.

Mendasari terbitnya fatwa MUI Kalbar tersebut izin organisasi Al mukmin akan dicabut.,Bahwa kegiatan tarekat Al mukmin sudah berjalan sejak tahun 2000-an, yang diawali dengan kegiatan latihan bela diri.,imbuhnya.

Penyampaian Asisten Pemerintahan dan Kesra Yulianus Anus :*

Bahwa telah keluar Fatwa MUI dari pusat dan kita harus menyikapinya
Jangan sampai pengikut-pengikut Tarekat Al-Mu’min mengajak umat yang lain.,Agar instansi yang berwenang menindak lanjuti Fatwa MUI tersebut sehingga tidak berkembang dan membikin gaduh dan Chaos., ucap Yulianus Anus.

Penyampaian Pj. Sekda Dwi Putra Sumarna.ST.MT :*

Pada rapat kali ini kita tidak menyimpulkan akan tetapi kami menggali informasi dari para peserta rapat yang hadir.,Pemerintah Kota Singkawang akan memfasilitasi rencana kegiatan Rakor pada tanggal 9 Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh MUI Kota Singkawang.,Pj. Sekda Dwi Putra Sumarna.,ST.MT.

Kegiatan Rapat Koordinasi selesai pada pukul 15.00 wib, situasi aman tertib dan lancar.

Bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan ini, untuk mengawali pelaksanaan Rakor MUI Kota Singkawang dalam agenda pembahasan fatwa MUI Kalbar tentang Tarekat Al Mu’min yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2025 di kantor Walikota Singkawang.

Dari hasil Investigasi Awak media Mata Elang dengan Ketua MUI Kota Singkawang KH. Abdul Halim, AM. Lc mengatakan kami diundang oleh PJ.Sekda Singkawang dan Wakil Walikota Juga Hadir ingin mengetahui atau dengar bagaimana prosesnya dengan hasil fakta MUI sampai keluar bahkan reaksi masyarakat terhadap aliran Tarekat A-Mu’min., ujar Abdul Halim.

Rapat ini disebut rakor (Rapat Koordinasi) tidak ada keputusan, saling jejak dengar pendapat sebagai upaya sharring informasi, takutnya nanti kalau ada apa – apa tidak ada perkembangan maka kami sampaikan supaya koordinasi bisa berjalan., imbuhnya.

MUI Kota Singkawang akan mengadakan pertemuan juga dengan Ormas yang ada di Kota Singkawang dalam sekejulnya sekitar tanggal 9 Agustus 2025,tapi tidak menutup kemungkinan pula kita lihat perkembangan kalau tidak ada masalah apa – apa kepada Masyarakat dan Aman – aman saja berarti tidak jadi pertemuan tersebut., tambahnya.

Dan untuk menjelaskan tetap menjaga keamanan,ketertiban dan kedamaian tidak melakukan tindakan – tindakan anarkis itu yang kita jaga,sebab Kota Singkawang Kota Toleran.” Ucap Ketua MUI singkawang., Abdul Halim.,L.C.

Pewarta : Fers
Editor : DM
Tim Investigasi Awak media Mata Elang Singbebas.