Berita  

Demo Sengketa Tanah di Kubu Raya: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah

Tanah Sengketa di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya: Klaim Dahlan Iskan Terbongkar, Ahli Waris Gelar Demo

 

Terungkap! Klaim Dahlan Iskan atas Tanah Seluas 16.106 m² di Kubu Raya Ternyata Bermasalah

 

Puluhan Ahli Waris Demo Tolak Klaim Dahlan Iskan di Tanah Sengketa Kubu Raya

 

Tanah Sengketa di Jalan Arteri Supadio, Dahlan Iskan Dikritik Ahli Waris

 

Klaim Tanah Dahlan Iskan Berujung Kasus Pemalsuan Dokumen dan Sengketa Waris

 

Mafia Tanah di Kubu Raya? Ahli Waris Sebut Klaim Dahlan Iskan Tidak Sah

20 Tahun Sengketa, Ahli Waris Tolak KepeSertifikat, Tapi Dahlan Iskan Tetap Klaim Tanah Sengk

Penamerah.co.idKubu Raya,| Kasus sengketa tanah seluas 16.106 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang diklaim oleh Dahlan Iskan akhirnya terbongkar. Ternyata, tanah tersebut masih berstatus sengketa dan belum jelas kepemilikannya.

Puluhan ahli waris dari H. Ali Lakana melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah tersebut, Rabu (27/8), menolak klaim Dahlan Iskan yang selama ini mengaku sebagai pemilik sah.

Agus Husin, salah satu ahli waris, membeberkan sejarah kepemilikan tanah ini yang berawal dari Surat Akad Nomor Kebon 358 tahun 1939 seluas 16.108 m² milik Hj. Saleha yang diperoleh dari H.M. Tahir. Setelah Hj. Saleha meninggal pada 1978, tanah tersebut diwariskan kepada suaminya, H. Ali Bin Lakana, dan sepupunya Abdullah Bin Daeng Tamanengah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor REG. No.86 K/AG/1989, harta peninggalan Hj. Saleha dibagi dua, yakni setengah untuk H. Ali Bin Lakana dan setengah untuk Abdullah Bin Daeng Tamanengah. Setelah Abdullah wafat pada 1990, ahli warisnya resmi ditetapkan melalui Pengadilan Agama Pontianak pada 1991.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris Abdullah, H. Ali Bin Lakana mengubah status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Kantor BPN Kalbar pun akhirnya membatalkan SHM tersebut pada 2002.

Pada 1993, Dahlan Iskan membeli tanah tersebut dari H. Ali Lakana. Namun, pembelian ini bermasalah karena kuasa yang diberikan kepada Syarif Yuliantoni ternyata digunakan untuk memalsukan dokumen. Syarif akhirnya divonis 3 tahun penjara akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Kuasa ahli waris, Rolando, menyatakan keheranannya atas sikap Dahlan Iskan yang masih mengklaim tanah tersebut padahal sudah ada kasus pidana terkait dokumen kepemilikan. Menurutnya, masalah ini sudah berjalan lebih dari 20 tahun namun sulit diselesaikan karena adanya pengaruh pejabat dan oknum berkepentingan.

“Kami menilai ini adalah tindakan biadab dan tidak punya hati nurani terhadap orang kecil. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga ada jaringan mafia tanah yang harus dilawan,” tegas Rolando.