Berita  

Ratusan WNA di Ketapang Terjaring Sidak Kemnaker, Bekerja Tanpa Dokumen Resmi

Penamerah.co.id Ketapang, Kalimantan Barat |Sebanyak 364 warga negara asing (WNA) di Ketapang terjaring inspeksi mendadak (sidak) oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidak dilakukan pada Selasa (11/11) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun. Para WNA tersebar di dua perusahaan, PT SZCI (202 orang) dan PT BAB (162 orang).

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebut sidak ini sebagai respons atas kecelakaan kerja yang menewaskan WNA bernama Wang Abao, yang tidak memiliki dokumen RPTKA. Sidak dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2025 untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Ismail mengungkapkan pelaksanaan sidak sempat terhambat oleh pengelola kawasan yang menolak mengeluarkan WNA sesuai instruksi pengawas. Namun, setelah mendapatkan pernyataan tertulis pihak terkait yang bersedia menanggung konsekuensi, sidak tetap berjalan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menegaskan, segala bentuk penghalangan telah diatasi dan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai prosedur. Kemnaker akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Pandangan Warga

Sejumlah warga Ketapang menyambut sidak tersebut dengan harapan praktik ketenagakerjaan di kawasan industri lebih transparan. “Kami sering melihat WNA bekerja di sekitar pabrik, tapi tidak tahu apakah dokumennya lengkap. Sidak ini penting untuk menjaga keamanan dan hak pekerja lokal,” ujar Rahmat, seorang warga setempat.

Namun, sebagian pekerja lokal juga menyatakan kekhawatiran akan dampak ekonomi. “Jika WNA banyak yang dipulangkan, apakah perusahaan akan menutup pabrik atau mengurangi tenaga kerja lokal? Kami berharap ada solusi yang adil,” kata Siti, pekerja di kawasan industri.

Rinaldi menekankan kepatuhan terhadap Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki RPTKA yang sah. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai hukum.

Budi Humas perusahaan menjelaskan awak media.” Saya sudah tanggapi langsung waktu di lokasi maka kita buat surat keberatan kepada menteri tenaga kerja” Ujarnya 28/11

Sumber: media masa

 

(Shadi)