Penamerah.co.id,Kalimantan barat, // Senin 01/12/2025 ~Beberapa temuan yang perlu diperhatikan dari tahun 2024-2025 adalah:
– *Pekerjaan padat karya tidak sesuai*: Dugaan bahwa pekerjaan saluran dikerjakan tanpa melibatkan masyarakat setempat, padahal proyek tersebut seharusnya menggunakan tenaga kerja lokal.
– *Pekerjaan tidak selesai*: Dugaan bahwa pekerjaan pembersihan saluran hanya dikerjakan sebagian, yaitu 40 meter dari 200 meter dan bahkan tidak di kerjakan sama sekali yang seharusnya dikerjakan.
– *Dugaan penyelewengan dana*: Dugaan bahwa dana padat karya yang mencapai ratusan juta rupiah diselewengkan tanpa ada kegiatan pelaksanaan.
Menurut salah satu pengawas yang tidak ingin disebutkan nama nya,hal ini menunjukkan adanya kemungkinan permainan antara PPK dan pihak Satker PU/PR Balai Kalimantan barat, Masyarakat berharap agar:
– *Investigasi menyeluruh*: Dilakukan untuk mengetahui penyebab dan aktor di balik dugaan penyimpangan.
– *Tindakan tegas*: Diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran.
– *Transparansi*: Dilakukan dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.

Contoh pekerjaan padat karya yang disalahgunakan dapat meliputi:
– *Pembersihan saluran yang tidak dilakukan*: Meskipun dana telah digelontorkan untuk pembersihan saluran, namun pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara maksimal atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.
– *Pekerjaan pasangan batu yang tidak sesuai standar*: Pekerjaan pasangan batu yang sudah jadi tidak dibersihkan, sehingga mengurangi kualitas pekerjaan.
– *Penggunaan dana yang tidak transparan*: Penggunaan dana yang besar untuk pekerjaan yang tidak sepadan, seperti menggaji orang hanya untuk difoto, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana.
Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana padat karya. Masyarakat berharap agar:
– *Investigasi menyeluruh*: Dilakukan untuk mengetahui penyebab dan aktor di balik dugaan penyalahgunaan.
– *Tindakan tegas*: Diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran.
– *Transparansi*: Dilakukan dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
– Menurut Irawan S,sos,SH, MH, dugaan penyelewengan dana publik yang berkedok padat karya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan adalah:
1. *Perencanaan dan persekongkolan*: Dugaan perencanaan dan persekongkolan untuk menyelewengkan dana publik dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
2. *Laporan pekerjaan palsu*: Dugaan laporan pekerjaan yang merupakan hasil copy-paste atau fiktif dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan dokumen dan penyampaian informasi palsu.
3. *Penyalahgunaan wewenang dan jabatan*: Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sanksi hukum yang dapat dijatuhkan dapat berupa:
– *Pidana penjara*: Bagi pelaku penyelewengan dana publik, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen.
– *Denda*: Bagi pelaku penyelewengan dana publik dan penyalahgunaan wewenang.
– *Pemberhentian dari jabatan*: Bagi pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyelewengan dana publik adalah:
– *Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Mengenai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
– *Pasal 55 KUHP*: Mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
– *Pasal 56 KUHP*: Mengenai pembantuan dalam tindak pidana.
Sanksi hukum yang dijatuhkan akan tergantung pada tingkat keparahan tindak pidana dan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses hukum ungkap nya.
( Djong Eko )













