Penamerah.co.idKetapang – Tiga WNA Tiongkok berinisial JW, CX dan XB ditangkap tim intelijen Imigrasi Klas IIB Non TPI Ketapang.
Ketiga WNA itu diamankan pada Selasa 25 November 2025 saat mau kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kabupaten Sanggau.
Ketiga WNA itu dilaporkan warga melakukan pekerjaan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Sungai Besar Ketapang. Kegiatan mereka viral di media sosial.
Petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan warga, tetapi mereka sudah menghilang.
Petugas berupaya mencari informasi lebih lanjut. Diperoleh informasi berdasarkan database WNA dari sistem Keimigrasian diperoleh info kalau ketiganya mau kabur.
“Setelah dilakukan penyelidikian lanjutan, serta mencantumkan data WNA dalam sistem database pengawasan keimigrasian SOI (Subject Of Interest), petugas berhasil mendapat informasi bahwa WNA terkait berada di PLBN Entikong dan akan melakukan keberangkatan keluar Wilayah Negara Indonesia,” ujar Kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Ketapang, I Putu Widia, Selasa (02/12/2025).
Petugas Imigrasi Ketapang melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan dan segera bergerak untuk melakukan penjemputan di PLBN Entikong.
“Saat ini pihak Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 3 (tiga) WNA tersebut,” ujarnya.
Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Tim)













