Penamerah.co.id Mempawa| Sebuah video yang viral di TikTok mengejutkan publik. Rekaman itu menampilkan dugaan praktik ilegal distribusi Crude Palm Oil (CPO) di penampungan Barak Anjongan, Kabupaten Mempawah terdapat mobil tangki area gudang, diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Minyak CPO terlihat dialirkan dari mobil tangki CV Setia Hasil Alam dan SHAke gudang penampungan sebuah praktik yang dikenal dengan istilah “kencingan” CPO.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Menurut publik, aktivitas tersebut merugikan pabrik resmi dan merusak rantai distribusi legal CPO, yang seharusnya menjadi tulang punggung industri sawit. Istilah “kencingan” sendiri mencerminkan pemindahan minyak diam-diam dan berulang, seolah sudah menjadi pola harian bagi para penampung yang merasa kebal hukum.
Seorang narasumber, inisial AY, mantan pekerja penampungan, mengungkap praktik ini bukan rahasia lagi. “Kalau kencing benar ada. Biasanya malam hari saat loading ke pabrik sawit, sopir mampir dulu. Bahkan mereka ‘pijam uang’ dulu. Baru saat tangki penuh, minyak dikirim ke bos besar,” kata AY, yang enggan disebutkan namanya.22/12
Ironisnya, meski video ini viral dan menjadi konsumsi publik, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan, melihat aktivitas terang-terangan ini bisa berlangsung tanpa hambatan.dan juga lokasi kebenaran video tersebut.
Praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena distribusi yang tidak tercatat mengurangi pendapatan dari pajak dan retribusi. Selain itu, kegiatan ini merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi legal, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pemain industri yang patuh pada aturan.
Publik kini menunggu aparat berwenang mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik penampungan, hingga oknum lain dalam rantai distribusi. Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi CV Setia Hasil Alam dan SHA belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ilegal CPO yang seolah tak tersentuh hukum, sekaligus menegaskan satu pertanyaan yang tak bisa diabaikan: Apakah industri kelapa sawit di Indonesia benar-benar diawasi secara efektif?
(Red)













