Berita  

PETI di Dibongkar Ditreskrimsus Polda Kalbar:10 Tersangka dan Alat Berat Disita

Penamerah.co.idpolda kalbar| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sejak 1 Juli hingga 28 Desember 2025. Dalam operasi ini, Polda Kalbar menangani tujuh laporan polisi dan mengamankan 10 tersangka dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N, yang diduga menjalankan kegiatan penambangan ilegal di beberapa wilayah di Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi rawan PETI, antara lain Desa Lintang Kapuas (Kecamatan Kapuas, Sanggau), KM 27 Desa Sungai Pelang dan Desa Semandang Kanan (Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Simpang Dua, Ketapang), Desa Semanggis Raya (Mukok, Sanggau), Desa Suka Maju (Tanah Pinoh, Melawi), serta aliran Sungai Kapuas di Desa Semerangkai (Kapuas, Sanggau).

AKP Hafiz Febrandani dari Ditreskrimsus Polda Kalbar menjelaskan, para tersangka menjalankan aktivitas penambangan dengan metode tradisional, dibantu penggunaan alat berat berupa excavator. “Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama di wilayah aliran sungai,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan komitmen penuh Polda Kalbar dalam memberantas PETI. “Penindakan terhadap aktivitas ilegal ini akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain melanggar hukum, PETI juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bayu.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayahnya.

 

(Red)