Penamerah.co.id Pringsewu- –Sabtu 04 April 2026. Seorang Oknum kepala pekon (kakon) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Berinisial S, resmi dilaporkan ke Polres Pringsewu oleh warganya sendiri atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP / 106 / IV / 2026 / SPKT / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG. Pelapor adalah TM (25), seorang anak yatim yang sehari-hari bekerja sebagai pencetak batu bata.
Kasus ini bermula saat korban diminta sejumlah uang oleh terlapor dengan dalih membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi korban. Terlapor meminta uang sebesar Rp1.000.000 serta tambahan biaya operasional sebesar Rp200.000, dengan alasan akan diberikan kepada oknum Buser Polres Lampung Tengah.
Namun, setelah uang diserahkan dengan total kerugian mencapai Rp1.200.000, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban mengaku telah menunggu itikad baik dari S selama berbulan-bulan, namun tidak mendapatkan kejelasan.
“Awalnya saya percaya karena beliau kepala pekon saya sendiri. Tapi setelah uang diberikan, tidak ada tindak lanjut. Bahkan nomor saya diblokir,” ungkap TM.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu guna mencari keadilan.
TM berharap laporan ini dapat diproses secara serius oleh pihak kepolisian, serta menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan masyarakat kecil.
“Saya hanya ingin keadilan. Semoga ini bisa memberi efek jera, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (Suf)













