Berita  

Sertifikat Disandera Klaim Tak Jelas, Warga Lumbirejo Dirugikan

Penamerah.co.id Pesawaran, Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi terkait terhambatnya proses pembuatan sertifikat tanah milik warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, akibat adanya surat sanggahan dari PT Bangun Lampung Jaya yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset perusahaan.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dengan mengundang sejumlah pihak terkait, yakni Sufiyawan selaku kuasa dari Sri Haryani, pimpinan PT Bangun Lampung Jaya, serta Kepala Desa Lumbirejo, Ridho.

Pertemuan ini bertujuan untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi atas polemik yang selama ini menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah mereka.

Namun, dalam rapat tersebut, pihak PT Bangun Lampung Jaya tidak hadir. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat resmi dengan alasan pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota.

Sufiyawan yang memberikan kuasa kepada Legiman sebagai kuasa Sri Haryani menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap PT Bangun Lampung Jaya yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami sangat kecewa karena PT Bangun Lampung Jaya tidak memenuhi undangan dari BPN Pesawaran untuk berkoordinasi menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini,” ujar Legiman.

Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dapat mengambil langkah terbaik agar warga Desa Lumbirejo, khususnya Sri Haryani, tidak terus terhambat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

“Kami berharap BPN Kabupaten Pesawaran bisa mengambil langkah terbaik agar warga Desa Lumbirejo tidak terhambat dan proses sertifikat bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, menegaskan bahwa di wilayah desanya tidak terdapat PT Bangun Lampung Jaya sebagaimana yang disebut dalam surat sanggahan tersebut.

“Di Desa Lumbirejo tidak ada PT Bangun Lampung Jaya. Jadi kalau mengirimkan surat sanggahan, harus dibuktikan dulu kebenarannya,” tegas Ridho.

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan surat sanggahan tersebut telah menjadi hambatan serius bagi masyarakat dalam mengurus legalitas tanah mereka.

“Ini menjadi penghambat masyarakat saya untuk membuat sertifikat. Seharusnya kalau sudah sesuai prosedur, ya wajib diterbitkan. Masa surat sanggahan berlaku seumur hidup? Ini sudah lewat batas waktunya,” ujarnya.

Ridho juga mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa telah tiga kali melayangkan undangan resmi kepada PT Bangun Lampung Jaya untuk mediasi, namun tidak pernah dihadiri.

“Saya sebagai pemerintah desa sudah tiga kali mengundang resmi melalui surat kepada PT Bangun Lampung Jaya, tetapi tidak satu pun mereka hadir untuk dimediasikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ridho meminta BPN segera menindaklanjuti persoalan tersebut, mengingat objek tanah yang diklaim PT Bangun Lampung Jaya dinilai berbeda lokasi dengan tanah milik Sri Haryani.

“Objek milik Bu Sri Haryani berada di Dusun Sangu Banyu, sedangkan yang diklaim PT Bangun Lampung Jaya berada di Dusun Komering. Lokasinya sangat jauh dan berbeda tempat. Jangan karena ada surat sanggahan yang tidak jelas justru menghambat semuanya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, pihak BPN Kabupaten Pesawaran menyatakan akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada PT Bangun Lampung Jaya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Kami akan kembali menyurati PT Bangun Lampung Jaya dan bekerja secara profesional. Hasil diskusi hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan. Kita sama-sama berdoa mudah-mudahan permohonan Bu Sri Haryani bisa segera selesai,” ujar perwakilan BPN.

Masyarakat Desa Lumbirejo pun berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar tanpa hambatan berkepanjangan.(Suf)