Berita  

Dugaan Pungli PIP Sumberejo Kian Menguat, Nama Istri Dewan PKB Kembali Muncul

Penamerah.co.id Sumberejo, Tanggamus- Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di Kecamatan Sumberejo memasuki babak baru. Kecurigaan publik menguat terhadap peran istri Anggota Dewan dari Fraksi PKB, Azis, setelah muncul rangkaian keterangan dari para pihak yang terlibat.

Alur Perintah yang Diduga dari Istri Dewan Azis

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial BM kepada awak media, penyaluran bantuan PIP aspirasi di Kecamatan Sumberejo diduga diatur oleh istri Azis. BM menyebut, istri Azis memerintahkan saudara kandungnya bernama Lili untuk menjadi koordinator PIP di SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Margoyoso.

Lili yang ditunjuk sebagai koordinator kemudian memerintahkan Nastiti untuk mengelola bantuan PIP aspirasi tersebut. Dari keterangan ini, Lili dan Nastiti diduga menjadi “kaki tangan” istri Azis dalam pengelolaan PIP di tiga sekolah tersebut.

Pemanggilan oleh Kepala Pekon & Penyebutan Nama Dewan Azis

Setelah isu pemotongan PIP mencuat, Kepala Pekon Margoyoso, memanggil Lili dan Nastiti untuk klarifikasi mengenai kebenaran pemotongan bantuan PIP.

Dalam proses tersebut, Lili dan Nastiti menyebut akan menemani Dewan Azis Penyebutan nama Dewan Azis dari Partai PKB oleh Lili dan Nastiti ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak dewan dalam perkara PIP.

Sikap Dewan Azis yang Dinilai Tertutup, Seharusnya, sebagai anggota dewan dari PKB, Azis memberikan penjelasan terbuka terkait namanya yang disebut. Namun saat dikonfirmasi awak media, Azis disebut terkesan tertutup, dan belum memberi keterangan resmi mengenai perkara ini.

Desakan muncul agar Azis bertindak tegas. Pasalnya, indikasi dugaan pemotongan bantuan PIP aspirasi di Kecamatan Sumberejo disebut sudah lama berjalan. Sebelumnya juga disebut ada kasus serupa yang melibatkan pihak koordinator.

Eksekutor Lapangan Yanti,

Yanti, warga Pekon Margoyoso, secara tegas menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya disuruh Nastiti untuk memotong uang sebesar Rp50.000 kepada setiap penerima bantuan PIP aspirasi.

Lokasi pemotongan, di depan Bank BRI Gunung Batu, saat pencairan dana PIP.

Rincian menurut Yanti: Rp35.000 untuk biaya admin/jasa koordinator dan Rp15.000 untuk cetak buku rekening. Yanti mengaku hanya menjalankan perintah Nastiti.

Aturan Pemerintah Dilanggar

Praktik pemotongan dana PIP bertentangan dengan aturan pemerintah. Bantuan PIP wajib diterima utuh oleh siswa penerima. Pemotongan dengan dalih apapun dikategorikan pungutan liar dan dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Perlindungan Konsumen.

Desakan ke APH

Karena diduga sudah berlangsung lama dan merugikan siswa, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan pihak yang terlibat diproses hukum supaya ada efek jera.

Pihak-Pihak yang Pernyataannya Ditunggu Publik

Dewan Azis PKB,Klarifikasi soal penyebutan namanya oleh Lili & Nastiti, serta sikap terhadap dugaan pemotongan PIP di dapilnya.

Istri Azis Klarifikasi dugaan perintah kepada Lili untuk menjadi koordinator PIP.

Dinas Pendidikan & Inspektorat Tanggamus, Hasil audit penyaluran PIP aspirasi Kecamatan Sumberejo.

Kejari & Polres Tanggamus Langkah penyelidikan dugaan pungli dana PIP.

Catatan Redaksi

Seluruh nama yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Pemberitaan disusun berdasarkan keterangan narasumber. Statusnya masih dugaan sampai ada hasil audit resmi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Identitas narasumber “BM” dirahasiakan sesuai kode etik jurnalistik.(,suf)