Penamerah.co.id Pesawaran, Lampung – Perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian, serta selang air yang menjerat Terdakwa Baheromsyah terus bergulir di persidangan. Pada 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Baheromsyah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Pihak terdakwa menilai tuntutan tersebut sangat tinggi dan dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun nilai-nilai keadilan substantif, terlebih tuntutan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang justru diragukan keabsahannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang tercantum sebagai penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak pelapor. Bahkan, kepala desa yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa saat AJB diterbitkan dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.
Selain itu, muncul kejanggalan lain terkait bukti kepemilikan tanah. Di satu sisi terdapat AJB atas nama Sumarno Mustopo, namun di sisi lain pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru tercatat atas nama perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legal standing kepemilikan yang sebenarnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Sumarno Mustopo sendiri mengaku membeli tanah melalui perantara atau calo, tidak pernah bertemu langsung dengan para penjual, dan bersama-sama menuju PPAT untuk proses administrasi. Lebih lanjut, alamat domisili dalam AJB tercantum di Desa Negeri Katon, namun di persidangan ia mengaku tidak pernah tinggal maupun memiliki KTP di wilayah tersebut.
Tim kuasa hukum menilai fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius JPU, terlebih semangat pembaruan KUHP, khususnya Pasal 53, adalah menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya, bukan sekadar formalitas penuntutan.
Terdakwa Baheromsyah sendiri dengan tegas membantah melakukan pencurian kayu jati. Ia menyatakan bahwa lima batang kayu jati yang ditebang merupakan miliknya sendiri dan berada di atas tanah yang juga diyakininya sebagai miliknya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi terdakwa, Aliyun, yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang menanam pohon jati tersebut atas permintaan Baheromsyah.
Yang juga menjadi sorotan adalah dugaan pengrusakan pohon durian. Dalam fakta persidangan, JPU disebut tidak menunjukkan satu pun alat bukti konkret terkait pohon durian yang diduga dirusak, baik berupa foto, batang, daun, maupun pembuktian ilmiah seperti forensik tanaman yang dapat memastikan penyebab kerusakan.
Hal serupa juga terjadi pada dugaan pengrusakan selang air. Dalam nota pembelaan disebutkan bahwa selang air yang dipermasalahkan bukan rusak akibat pembajakan, melainkan terpotong lurus, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk pengrusakan oleh terdakwa. Tidak ada pula saksi yang secara langsung melihat terdakwa merusak selang tersebut.
Pada 10 April 2026, Baheromsyah melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM resmi mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menegaskan adanya persoalan kompetensi absolut melalui asas Prejudicieel Geschil, yakni adanya sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana diproses lebih lanjut.
Menurut mereka, baik pihak pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim memiliki hak atas objek tanah dengan dasar AJB dan sporadik masing-masing. Oleh karena itu, merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dinilai sangat penting karena salah satu unsur utama dalam dugaan pencurian adalah adanya “barang milik orang lain”, sementara kepemilikan objek perkara hingga kini belum jelas dan masih dipersengketakan.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi penerbit yang menyatakan tidak ditemukan data AJB yang dijadikan dasar pemidanaan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa AJB tersebut bermasalah bahkan diduga palsu.
Selain itu, AJB tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Telegram Kapolri dan Kapolda Lampung terkait legal standing pelaporan, karena dokumen hanya dilakukan waarmerking dan bukan diterbitkan langsung oleh institusi yang berwenang.
Dalam pledoi, terdakwa menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana, tidak melakukan pencurian, serta tidak melakukan pengrusakan sebagaimana didakwakan.
Pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian secara kumulatif, serta membebaskan Baheromsyah dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Menurut kuasa hukum, apabila perkara ini diputus tanpa kecermatan dan kehati-hatian, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum, termasuk membuka ruang kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana serta memperbesar potensi praktik mafia tanah dengan bermodalkan AJB yang belum tentu sah.
Terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan, demi tegaknya keadilan sebagaimana amanat putusan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.(Suf)













