Penamerah.co.id Pesawaran– Kemarahan Warga Dusun Cierih, Desa Cipadang, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran, meledak. Mereka merasa dibohongi dan dikhianati.
Perpanjangan kontrak berdirinya tower milik PT Jaya Prima Elektrik TBG ( tower bersama) di area Jengkolan diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan 110 kepala keluarga yang tinggal di radius terdampak radiasi. Senin siang, warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Cipadang dan mengancam akan menyegel tower tersebut.
“Ini Perampasan Hak! Kami Tidak Pernah Diajak Bicara”
Menurut warga, kesepakatan perpanjangan kontrak hanya terjadi antara PT Jaya Prima Elektrik TBG dengan pemilik lahan. Masyarakat yang setiap hari hidup di bawah bayang-bayang tower tidak pernah diundang rapat, tidak pernah diminta tanda tangan.
“Kami tinggal 50 meter dari tower itu. Kalau ada radiasi, kami yang kena. Kalau tower roboh, kami yang mati. Tapi kami dianggap tidak ada. Ini perampasan hak!” ujar salah satu warga dengan suara bergetar di Kantor Desa Cipadang.
Warga mengaku sudah lelah dengan pola perusahaan yang selalu main belakang. Mereka memberi ultimatum: hentikan perpanjangan kontrak, atau tower disegel.
Diduga Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus
Jika terbukti, langkah PT Jaya Prima Elektrik TBG( bersama) bisa berujung pidana dan penyegelan tower. Ini pasal-pasal yang berpotensi menjerat pihak perusahaan:
1.PP No. 46 Tahun 2021 Pasal 33
Penyelenggaraan menara telekomunikasi wajib mendapat persetujuan masyarakat sekitar dan memperhatikan aspek kesehatan.
_Sanksi: Peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin._
2.UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 36 & 69
Perpanjangan tower tanpa Amdal/UKL-UPL baru adalah pelanggaran. Jika terbukti menimbulkan pencemaran radiasi, ancaman pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
3.UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 61
Pemanfaatan ruang yang merugikan masyarakat sekitar tanpa persetujuan bisa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4.Perda Pesawaran No. 3 Tahun 2018
Perpanjangan tower wajib mengantongi rekomendasi desa, kecamatan, dan persetujuan warga dalam radius dampak. Tanpa itu, izin cacat hukum dan tower bisa disegel Satpol PP.
Pejabat Desa Janji Panggil Perusahaan, Warga Tidak Percaya
Kepala Desa Cipadang yang menerima warga menyatakan akan memanggil pihak PT Jaya Prima Elektrik TBG untuk mediasi. Namun warga skeptis.
“Sudah berapa dua kali via desa mengirim surat somasi kepada PT jaya prima elektrik TBG (TOWER BERSAMA) namun terkesan menyepelekan dan tidak mengindahkan surat somasi”tutur kepala desa cipadang
Perusahaan Bungkam,Hingga berita ini ditayangkan pukul 11.30.wib, pihak warga dan kepala desa cipadang belum menerima jawaban dari PT Jaya Prima Elektrik TBG. Konfirmasi tertulis sudah dikirim sejak satu bulan yang lalu.
Diamnya perusahaan justru memperkuat kecurigaan warga bahwa perpanjangan kontrak ini memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Berita berdasarkan keterangan 26 warga, dokumentasi pertemuan di Kantor Desa Cipadang, dan pengamatan lapangan 18 Mei 2026.
Hak jawab 1×24 jam terbuka untuk PT Jaya Prima Elektrik TBG (Telkom bersama)
(sufiyawan)













