Berita  

Hampir Dua Tahun Menggantung, Keluarga Raden Levi Desak Polres Ketapang Buka Terang Perkara di PPA

Penamerah.co.id Ketapang- Dua Tahun Tanpa Kepastian, kuasa hukum dan Keluarga Raden Levi Pertanyakan Kinerja Penyidik PPA Polres Ketapang Keluarga almarhum Raden Levi Sembrani kembali mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang dalam menangani kasus kematian anak mereka yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Raden Levi Sembrani ditemukan meninggal dunia pada tahun 2024 dalam kondisi tenggelam di kolam ikan yang berada di belakang rumah. Yang menjadi perhatian keluarga korban, saat ditemukan jasad korban dalam keadaan terlilit tali jala ikan, sehingga memunculkan dugaan adanya unsur pidana yang perlu diusut secara mendalam dan transparan.

Atas peristiwa tersebut, ayah korban telah membuat laporan resmi ke Polres Ketapang dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/224/IX/2024/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 9 September 2024. Laporan tersebut dibuat dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa anak tersebut serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Namun hingga memasuki tahun 2026 atau hampir dua tahun sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara. Padahal, selama proses berlangsung, pelapor telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Selain itu, sejumlah saksi maupun ahli juga diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Akan tetapi, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai arah penanganan perkara, hasil penyelidikan, maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh penyidik.

Menurut pihak keluarga dan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan dalam perkara tersebut yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai dalam proses penyelidikan. Di antaranya adalah penemuan pakaian milik seseorang yang dicurigai terkait dengan peristiwa tersebut di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya pengakuan dari pihak yang diduga terkait mengenai pemindahan jala ikan dari tempat penyimpanan ke lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, keluarga korban juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut keterangan keluarga, kedua orang tua korban merupakan pihak yang pertama kali berada di lokasi dan membuka lilitan tali jala yang membelit tubuh korban. Namun demikian, mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses olah TKP.

Dalam proses pencarian fakta atas meninggalnya Raden Levi, keluarga korban menilai masih terdapat sejumlah hal penting yang belum mendapat perhatian serius dari penyidik. Salah satunya adalah peristiwa ketika ayah kandung korban secara langsung menyampaikan kepada seseorang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, “Kalau kamu yang membunuh anakku.” Menurut keterangan keluarga, pernyataan tersebut tidak dibantah oleh yang bersangkutan. Sebaliknya, ia disebut menangis dan berteriak secara histeris.

Selain itu, terdapat keterangan dari saksi pasangan suami istri, Rahmad dan Ringga, yang menyatakan melihat orang yang dicurigai tersebut pada hari Senin saat proses pencarian korban berlangsung dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Keterangan ini dinilai relevan karena adanya temuan pakaian yang diduga berkaitan dengan orang yang sama di lokasi kolam tempat korban ditemukan.

Keluarga juga mengungkap adanya informasi mengenai kebiasaan orang yang dicurigai tersebut yang kerap bermain bersama korban serta beberapa kali diduga mengancam akan mencemplungkan korban ke dalam kolam. Menurut keluarga, informasi tersebut seharusnya turut menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Di sisi lain, keluarga korban mempertanyakan komitmen penyidik yang sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa perkara ini akan ditingkatkan status penanganannya pada awal tahun 2026. Namun hingga saat ini, peningkatan status perkara tersebut belum juga terealisasi.

Tidak hanya itu, pada awal pelaporan kasus, orang tua korban mengaku sempat menerima pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan. Menurut mereka, pernah disampaikan bahwa apabila dalam perkara tersebut tidak ditemukan unsur kekerasan, maka pelapor berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan menambah beban psikologis keluarga yang tengah berjuang mencari kejelasan atas meninggalnya anak mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Iga Pebrian Pratama, menyatakan bahwa berbagai fakta dan informasi yang berkembang sejak awal kejadian seharusnya menjadi perhatian serius penyidik guna membuat terang suatu peristiwa pidana sebagaimana prinsip penyidikan dalam hukum acara pidana.

“Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik. Keluarga berharap seluruh petunjuk, keterangan saksi, maupun temuan di lokasi kejadian dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh agar perkara ini menjadi terang,” tegas Iga Pebrian Pratama.

Senada dengan itu, Jakaria Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang menilai bahwa transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjawab keraguan dan pertanyaan yang selama ini muncul di tengah keluarga korban.

“Sudah hampir dua tahun laporan ini berjalan. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan bagaimana penyidik menindaklanjuti setiap fakta maupun petunjuk yang muncul dalam perkara ini. Jangan sampai ada kesan bahwa fakta-fakta penting justru terabaikan,” ujar Jakaria Irawan.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban. Terlebih, perkara yang menyangkut kematian seorang anak seharusnya mendapatkan perhatian serius, cepat, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip perlindungan anak dan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah keluarga korban dan masyarakat. Sebab, asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban kini meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus guna mengetahui secara terbuka perkembangan penanganan kasus tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan atas kematian anak kami. Sudah hampir dua tahun berlalu, namun hingga kini belum ada kejelasan yang dapat menjawab pertanyaan keluarga,” ungkap pihak keluarga.

Pihak kuasa hukum dan LBH Kapuas Raya Indonesia juga berharap Polres Ketapang dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebab dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, terlebih seorang anak, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menghadirkan keadilan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.