Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Subsidi di SPBU 64.791.21 Teriak Jadi Sorotan, Jeriken dan Harga di Atas HET Menguat di Lapangan

Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar –Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU Nomor 64.791.21 yang berada di wilayah Desa Darma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik.,(06/06/2026)

Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah narasumber yang ditemui di lokasi, ditemukan indikasi kuat adanya pola distribusi yang diduga tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut ditandai dengan maraknya pengisian menggunakan jeriken serta kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan secara ketat bagi sektor yang berhak sesuai regulasi pemerintah.

Harga Diduga Melampaui HET, Transaksi Berlangsung Tidak Transparan

Selain dugaan pengisian dalam volume besar, sejumlah sumber di lapangan mengungkap adanya praktik penjualan Biosolar subsidi dengan harga yang diduga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Harga yang dibayarkan konsumen disebut bervariasi, mulai dari Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter, tergantung situasi dan pihak yang melakukan pengisian di lapangan.

“Di lapangan memang ada perbedaan harga. Tidak semuanya sama seperti ketentuan resmi, dan hal ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” ungkap salah satu sumber di lokasi.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka pola ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam tata niaga BBM subsidi, karena seluruh transaksi seharusnya mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan negara.

Jeriken dan Modifikasi Kendaraan Diduga Jadi Pola Berulang

Pantauan di lapangan juga menunjukkan dominasi antrean jeriken dalam jumlah besar, disertai kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas angkut BBM.

Sejumlah sumber menyebutkan, dalam satu kali pengisian terdapat pihak tertentu yang diduga mampu memperoleh ratusan liter Biosolar. Bahkan, terdapat indikasi pengisian dalam jumlah yang jauh melampaui kebutuhan normal pengguna yang berhak.

Fenomena ini dinilai bukan kejadian sesaat, melainkan pola yang berlangsung berulang dan relatif terbuka di area SPBU tersebut.

Namun demikian, seluruh temuan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola SPBU maupun instansi pengawas terkait.

Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Menguat

Sejumlah narasumber juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan ruang bagi aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut.

Dugaan ini muncul karena aktivitas yang terjadi disebut berlangsung konsisten, berulang, dan tidak menunjukkan pembatasan sebagaimana ketentuan distribusi BBM subsidi.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan dari pihak berwenang yang dapat memastikan dugaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam operasional SPBU tersebut.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum

Distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa Biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak, dengan mekanisme pengawasan ketat. Penggunaan jeriken dalam jumlah besar tanpa dokumen dan rekomendasi resmi berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.

Publik Desak Audit dan Penindakan Tegas

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan audit lapangan secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi Biosolar subsidi berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan di luar ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.791.21 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Djong Eko