Berita  

Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Berinisial MA Diduga Terseret Kasus Setoran Rp40 Miliyar sin

Penamerah.co.id Jakarta- Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut-sebut mengarah kepada seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.

 

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan penyidikan. Menurut sumber tersebut, dugaan aliran dana itu terungkap dalam rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang terkait dengan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), yakni IA, AP, dan HSFD.

“Informasi tersebut terungkap saat Tim PKH Kejagung RI memeriksa secara maraton para tersangka yang terkait dengan PT Quality Success Sejahtera,” kata sumber tersebut.

Sumber itu menyebutkan, para tersangka mulai memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Menurut sumber yang sama, nilai dugaan aliran dana yang diperbincangkan mencapai sekitar Rp40 miliar. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait informasi tersebut.

Kasus yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit seluas 4.084 hektare yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera.

Dalam perkara tersebut, beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menduga aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, termasuk pada area yang disebut berada di luar wilayah yang diizinkan.

Perkembangan perkara tersebut turut memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pengamat meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait dugaan aliran dana kepada mantan anggota DPR RI berinisial MA.(tim) .