Daerah  

Maraknya Dugaan Aktivitas PETI, Ikan Mati Massal Kembali Terjadi di Way Ratai

Penamerah.co.id pesawaran Lampung – Dugaan pencemaran Sungai Way Ratai kembali memantik kemarahan masyarakat. Peristiwa matinya ikan secara massal yang disebut terjadi berulang kali dinilai bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Bagi warga Kecamatan Padang Cermin, peristiwa ini bukan hal baru. Mereka mengaku sudah terlalu sering menjadi korban dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan emas ilegal. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat kini disebut semakin kehilangan fungsinya akibat kualitas air yang terus menurun dan kematian ikan yang berulang.

Sungai Way Ratai membentang sekitar 10 kilometer dari wilayah hulu hingga hilir. Aliran sungai ini melintasi Desa Wates, Bunut Pasar, dan Bunut Seberang di Kecamatan Way Ratai, kemudian mengalir ke Desa Way Urang, Trimulyo, Paya, Tambangan, Hanau Berak, Khepong Jaya, Banjaran, Padang Cermin, Durian hingga Sanggi di Kecamatan Padang Cermin. Ribuan masyarakat menggantungkan kebutuhan air, pertanian, hingga mata pencaharian dari sungai tersebut.

Namun kini, warga mengaku semakin khawatir. Air sungai yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari disebut berubah warna dan kualitasnya, sementara ikan-ikan ditemukan mati bergelimpangan hampir setiap kali dugaan pencemaran terjadi.

Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang menggunakan peralatan tong dan gelundung di wilayah hulu sungai. Menurut mereka, lokasi pengolahan berada sangat dekat dengan daerah aliran sungai sehingga limbah diduga mudah masuk ke badan sungai, terutama ketika debit air meningkat atau saat banjir.

“Kami yang selalu menjadi korban. Air sungai tidak lagi layak digunakan, ikan mati, lingkungan rusak. Kalau benar kegiatan itu ilegal, kenapa masih terus berlangsung? Di mana negara ketika masyarakat membutuhkan perlindungan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan tersebut kini berkembang menjadi kritik keras terhadap instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan. Warga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung bertahun-tahun itu seolah belum mampu dihentikan secara menyeluruh.

“Ke mana Dinas Lingkungan Hidup? Ke mana aparat penegak hukum? Jika dugaan aktivitas ilegal ini benar terjadi berulang kali, mengapa masyarakat yang terus menanggung akibatnya? Jangan sampai muncul anggapan bahwa negara kalah oleh pelaku perusakan lingkungan atau bahkan terjadi pembiaran,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Menurut warga, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penanganan dampak pencemaran. Jika dugaan tersebut benar, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menelusuri sumber limbah, melakukan uji laboratorium kualitas air secara transparan, mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara nyata.

 

Masyarakat menilai Sungai Way Ratai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan ribuan warga. Karena itu, setiap dugaan pencemaran yang terus berulang merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian ekosistem, dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran Sungai Way Ratai. Mereka juga meminta setiap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terbukti melanggar hukum ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Masyarakat tidak menuntut janji. Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika dugaan pencemaran terus berulang tanpa penyelesaian, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan semakin terkikis,” tegas warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat kepolisian yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Way Ratai maupun langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

(Tim & Redaksi)